Muhammad Fadel, Mukhtar Lutfi, Nasrullah Bin Sapa, Nurjannah
{"title":"Konsep Maslahah pada Produk Perbankan Sharia Card","authors":"Muhammad Fadel, Mukhtar Lutfi, Nasrullah Bin Sapa, Nurjannah","doi":"10.54045/mutanaqishah.v2i2.377","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion. Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions. The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending. Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized. The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder. This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.\n \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan. Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan. Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir. Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.","PeriodicalId":445493,"journal":{"name":"Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking","volume":"16 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v2i2.377","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion. Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions. The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending. Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized. The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder. This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan. Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan. Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir. Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.
本研究旨在确定伊斯兰教法的经济法和有关使用伊斯兰教法信用卡的问题,伊斯兰教法信用卡现已成为当今交易的工具。本研究采用描述定性方法对图书馆进行研究。从二手资料中获得的数据,即与讨论相关的各种期刊,研究,书籍。然后对从各种文献中获得的数据进行分析,然后进行数据约简,并在讨论中对数据进行描述,从而对数据进行分类,从而得出结论。这项研究的结果是,根据DSN MUI第54/DSN-MUI/X/2006号法特瓦,伊斯兰信用卡是允许的,该法特瓦涉及伊斯兰教法卡,其各种条款仍然关注伊斯兰教法原则,例如不产生高利贷,不用于不符合伊斯兰教法的交易,不鼓励过度消费。当然,信用卡也有好处,但这些好处仍然可以最小化。伊斯兰教法信用卡的使用仍处于maslahah tahsinyyah级别,但可以根据持卡人的需要更改为hajiyyah。这个研究可以让消费者对muamalah法有一个了解,从而可以决定使用哪种信用卡,也可以保证问题与所使用的产品的相关性。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dankorelasinya terhadap maslaha mengenai penggunaan kartu信贷syari 'ah yang saat intelah menjadi alat transaksi。中文:图书馆研究。登根方法定性描述。数据的双重特性:数据的双重特性,数据的双重特性,数据的双重特性,数据的双重特性。Data yang diperoleh dari berbagai literature kemudian dianalysis, lalu reduksi Data, dan dihasilkan klasifikasi Data dengan mendesksikannya pada pembahasan, sehinga diperoleh kespulan。Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu信用syari 'ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN / sn -MUI/X/2006 . tentansharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap成员,dengan prinisp-prinsip syari 'ah, perperti tidak menmenbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari 'ah, tidak mendorong peneluaran yang berlebihan。巴伐利亚manfaat的用法和样例:巴伐利亚manfaat的用法和样例:Pengunaan kartu学名为syari 'ah masih pada tartaran maslahah tahsinyah, namun dapat berubah menjadi hajiyah yang disessuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu。Penelitian ini dapat memberikkan pemahaman terkait hukum muamalah keamalah konsumen sehinga dapat menentukan pilihan kartu credit yang akan digunakan danjuga dapat masastikan korelasi maslahah paka produck yang digunakan。