{"title":"Kinerja PT Bank Syariah Indonesia, Tbk setelah Merger: Apakah Lebih Baik?","authors":"Vina Yunistiyani, Puji Harto","doi":"10.18196/rabin.v6i2.15621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Pemerintah senantiasa mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia melalui pengembangan industri halal yang didukung kemajuan perbankan syariah, salah satunya melalui merger PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Merger bertujuan untuk menguatkan posisi bank syariah di Indonesia sekaligus membuka peluang BSI untuk bersaing dan menarik minat investor. BSI berusaha menjalankan amanah nasabah dan stakeholder dengan baik melalui keseriusannya dalam menjalankan aktivitas perbankan, baik pengelolaan dana maupun penyaluran pembiayaan. Keberhasilan merger salah satunya dinilai dari kinerja keuangan yang mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.Tujuan: Tujuan yang ingin dicapai dari hasil penelitian ini adalah menganalisis perbedaan kinerja BSI sebelum dan setelah merger menggunakan indikator risk profile, good corporate governance, earning dan capital (RGEC) yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan.Metode Penelitian: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel BSI. Periode penelitian selama 6 tahun sebelum merger dari tahun 2015-2020 dan 1 tahun setelah merger pada 2021. Analisis yang digunakan adalah statistik deskriptif dan uji Mann Whitney.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan Return on Asset (ROA), sedangkan Non Performing Financing (NPF), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Good Corporate Governance (GCG) sebelum dan setelah merger tidak ada perbedaan. NPF, ROA dan CAR mengalami perbaikan, sedangkan FDR turun dan GCG tetap.Keterbatasan Penelitian: Data setelah merger terbatas 1 tahun dan terdapat rasio-rasio lainnya yang tidak diteliti sesuai pedoman RGEC.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini menjawab kesenjangan penelitian terdahulu terkait kinerja setelah merger dan pengukuran GCG menggunakan hasil self-assessment sesuai No. 10/SEOJK.03/2014 tentang tingkat kesehatan BUS dan UUS.","PeriodicalId":168412,"journal":{"name":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/rabin.v6i2.15621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Latar Belakang: Pemerintah senantiasa mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia melalui pengembangan industri halal yang didukung kemajuan perbankan syariah, salah satunya melalui merger PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Merger bertujuan untuk menguatkan posisi bank syariah di Indonesia sekaligus membuka peluang BSI untuk bersaing dan menarik minat investor. BSI berusaha menjalankan amanah nasabah dan stakeholder dengan baik melalui keseriusannya dalam menjalankan aktivitas perbankan, baik pengelolaan dana maupun penyaluran pembiayaan. Keberhasilan merger salah satunya dinilai dari kinerja keuangan yang mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.Tujuan: Tujuan yang ingin dicapai dari hasil penelitian ini adalah menganalisis perbedaan kinerja BSI sebelum dan setelah merger menggunakan indikator risk profile, good corporate governance, earning dan capital (RGEC) yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan.Metode Penelitian: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel BSI. Periode penelitian selama 6 tahun sebelum merger dari tahun 2015-2020 dan 1 tahun setelah merger pada 2021. Analisis yang digunakan adalah statistik deskriptif dan uji Mann Whitney.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan Return on Asset (ROA), sedangkan Non Performing Financing (NPF), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Good Corporate Governance (GCG) sebelum dan setelah merger tidak ada perbedaan. NPF, ROA dan CAR mengalami perbaikan, sedangkan FDR turun dan GCG tetap.Keterbatasan Penelitian: Data setelah merger terbatas 1 tahun dan terdapat rasio-rasio lainnya yang tidak diteliti sesuai pedoman RGEC.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini menjawab kesenjangan penelitian terdahulu terkait kinerja setelah merger dan pengukuran GCG menggunakan hasil self-assessment sesuai No. 10/SEOJK.03/2014 tentang tingkat kesehatan BUS dan UUS.