KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN

R. Luhukay
{"title":"KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN","authors":"R. Luhukay","doi":"10.26877/m-y.v5i2.11293","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu  pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"519 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11293","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu  pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.
在司法范围内驳回某一案件的司法后果
拒绝审查,起诉,并关闭了一个法律提出的借口不事然而一方面法官有义务检查,这在不知不觉中还可以提供一个起诉对一个因为是司法机构的司法保障penyelesain争端在希望能给你的解决方案是国家对某个问题的法律和机构如果有希望能给解决某个问题的法律拒绝对解决方案在他间接引用的权威机构认为是擅离职守中保证正义意味着这种行为可以在因为不符合宪法的,除了生后果是导致损失向这些事情的哲学争论的一方想象法院拒绝审理的,因为严格的立法不充分的,因为坚持原则而被定罪,因为否认正义。特征形成了2009年第48号法案关于司法权力在印度尼西亚的印尼无法正义问题如果在与法国国家形成规则基于法律的正义在产品的形状很系国家机构尤其是司法机构和机构给予刑事和行政制裁的目的是防止司法kesewenang - wenangan法庭能够执行他的职责挖掘、追随和理解法律的价值和正义感。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信