{"title":"Analisis Etika Bisnis Online Melalui Perspektif Penjual, Pembeli, Dan Penyedia Layanan Online Marketplace Di Indonesia","authors":"Erwin Asida, Mala Vinuzia, M. Yusril","doi":"10.31764/jabb.v3i2.11931","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi yang kian pesat telah memberi perubahan yang signifikan dalam setiap aspek kehidupan. Perubahan tersebut turut berdampak pula dalam bisnis ritel. Pola industri ritel konvensional mulai bergerak ke arah industri ritel digital sebagai jawaban akan tuntutan perubahan pola pengalaman konsumen dalam berbelanja (Chen, 2016).Adopsi konsep digital dalam industri ritel telah menjadi tren di Indonesia. McKinsey melalui Setyowati (2018) memproyeksikan nilai pasar e-commerce Indonesia akan mencapai US$ 65 miliar atau sekitar Rp 910 triliun pada tahun 2022. Angka itu naik delapan kali lipat dibanding tahun lalu yang nilainya US$ 8 miliar atau Rp 112 triliun. Berbagai macam industri ritel mulai dari perorangan sampai dengan korporasi besar sudah mulai banyak yang menjajaki konsep ini. Penerapan konsep digital berarti penurunan aktivitas tatap muka langsung antara ritel dengan konsumen. Sementara itu, setiap industri ritel dituntut untuk mengedepankan etika dalam berbisnis demi meningkatkan kepercayaan konsumen. Identifikasi dan kontrol etika bisnis mudah dilakukan oleh pelaku industri dan konsumen ketika tatap muka langsung terjadi. Oleh karena itu, perlu dicari tahu lebih lanjut mengenai isu-isu mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi selama terjadinya praktik bisnis online di Indonesia.","PeriodicalId":137862,"journal":{"name":"JOURNAL of APPLIED BUSINESS and BANKING (JABB)","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL of APPLIED BUSINESS and BANKING (JABB)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31764/jabb.v3i2.11931","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perkembangan teknologi yang kian pesat telah memberi perubahan yang signifikan dalam setiap aspek kehidupan. Perubahan tersebut turut berdampak pula dalam bisnis ritel. Pola industri ritel konvensional mulai bergerak ke arah industri ritel digital sebagai jawaban akan tuntutan perubahan pola pengalaman konsumen dalam berbelanja (Chen, 2016).Adopsi konsep digital dalam industri ritel telah menjadi tren di Indonesia. McKinsey melalui Setyowati (2018) memproyeksikan nilai pasar e-commerce Indonesia akan mencapai US$ 65 miliar atau sekitar Rp 910 triliun pada tahun 2022. Angka itu naik delapan kali lipat dibanding tahun lalu yang nilainya US$ 8 miliar atau Rp 112 triliun. Berbagai macam industri ritel mulai dari perorangan sampai dengan korporasi besar sudah mulai banyak yang menjajaki konsep ini. Penerapan konsep digital berarti penurunan aktivitas tatap muka langsung antara ritel dengan konsumen. Sementara itu, setiap industri ritel dituntut untuk mengedepankan etika dalam berbisnis demi meningkatkan kepercayaan konsumen. Identifikasi dan kontrol etika bisnis mudah dilakukan oleh pelaku industri dan konsumen ketika tatap muka langsung terjadi. Oleh karena itu, perlu dicari tahu lebih lanjut mengenai isu-isu mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi selama terjadinya praktik bisnis online di Indonesia.