Hadi Putra, Hendri Koeswara, Syamsurizaldi Syamsurizaldi
{"title":"EVALUASI KEBIJAKAN PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENDIRIAN BUMD PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR","authors":"Hadi Putra, Hendri Koeswara, Syamsurizaldi Syamsurizaldi","doi":"10.33701/jppdp.v14i2.1968","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu bentuk kebijakan publik pemerintah daerah yaitu kebijakan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi kebijakan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Balairung Citrajaya Sumbar.Teori yang digunakan adalah evaluasi kebijakan Althaus et al. dengan indikator: input, proses, output, dan outcome. Pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data telaah dokumen, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendirian PT. Balairung Citrajaya Sumbar belum efektif dan tidak efisien berdasarkan; (1) Input, bahan dasar kebijakan tidak terdapat studi kelayakan, sumber daya manusia sudah memadai, sumberdaya keuangan belum seluruh penyertaan modal diterima dari kabupaten/kota sesuai perjanjian kerjasama. (2) Proses, pengimplementasian kebijakan sudah mencapai sasaran yaitu terbentuk dan beroperasinya PT. Balairung Citrajaya Sumbar. Implementor kebijakan sudah menjalankan peran sesuai fungsi masing-masing. Namun belum efektif dalam pencapaian tujuan kebijakan serta tidak efisien mengelola sumberdaya menjadi output,(3) Output, hasil kebijakan sudah diterima berupa deviden, namun rasionya masih sangat kecil dibandingkan input dan belum diterima secara kontiniu setiap tahun. (4) Outcome, tujuan formal kebijakan untuk peningkatan pembangunan masih belum signifikan karena kecilnya kontribusi untuk PAD. Dampak positif lainnya yaitu secara sosial budaya Hotel Balairung menjadi icon dan meeting point masyarakat Sumatera Barat di Jakarta. Sedangkan dampak negatifnya antara lain image Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mampu mengelola BUMD dengan baik dan penambahan beban APBD untuk sewa kantor Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat di Jakarta, serta berkurangnya fungsi Balairung sebagai tempat bernaungnya orang Minang di Jakarta.","PeriodicalId":207027,"journal":{"name":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/jppdp.v14i2.1968","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu bentuk kebijakan publik pemerintah daerah yaitu kebijakan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi kebijakan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Balairung Citrajaya Sumbar.Teori yang digunakan adalah evaluasi kebijakan Althaus et al. dengan indikator: input, proses, output, dan outcome. Pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data telaah dokumen, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendirian PT. Balairung Citrajaya Sumbar belum efektif dan tidak efisien berdasarkan; (1) Input, bahan dasar kebijakan tidak terdapat studi kelayakan, sumber daya manusia sudah memadai, sumberdaya keuangan belum seluruh penyertaan modal diterima dari kabupaten/kota sesuai perjanjian kerjasama. (2) Proses, pengimplementasian kebijakan sudah mencapai sasaran yaitu terbentuk dan beroperasinya PT. Balairung Citrajaya Sumbar. Implementor kebijakan sudah menjalankan peran sesuai fungsi masing-masing. Namun belum efektif dalam pencapaian tujuan kebijakan serta tidak efisien mengelola sumberdaya menjadi output,(3) Output, hasil kebijakan sudah diterima berupa deviden, namun rasionya masih sangat kecil dibandingkan input dan belum diterima secara kontiniu setiap tahun. (4) Outcome, tujuan formal kebijakan untuk peningkatan pembangunan masih belum signifikan karena kecilnya kontribusi untuk PAD. Dampak positif lainnya yaitu secara sosial budaya Hotel Balairung menjadi icon dan meeting point masyarakat Sumatera Barat di Jakarta. Sedangkan dampak negatifnya antara lain image Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mampu mengelola BUMD dengan baik dan penambahan beban APBD untuk sewa kantor Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat di Jakarta, serta berkurangnya fungsi Balairung sebagai tempat bernaungnya orang Minang di Jakarta.