ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn)

Andries Sukmawan Surbakti
{"title":"ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTERI (Studi Putusan Pengadilan Agama Pandan No : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn)","authors":"Andries Sukmawan Surbakti","doi":"10.34012/jihap.v3i2.1288","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Larangan berpoligami dengan saudara sekandung isteri secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 41 ayat (1) KHI. Pelanggaran terhadap larangan perkawinan itu oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI tentunya menimbulkan implikasi hukum. Pelanggaran syarat-syarat perkawinan memberikan wewenang kepada pihak tertentu atau pejabat yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan analisis terkait dengan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Pandan No. 34/Pdt. G/2011/PA. Pdn. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai  bagaimana pengaturan tentang pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri ditinjau dari undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait dengan pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn? Bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan dari pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/ PA. Pdn? \nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan analisis data kualitatif. \nKesimpulan, pembatalan perkawinan poligami dengan saudara kandung isteri didasari pada ketentuan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 41 Ayat (1) KHI dan syariat Islam. Terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut Undang-Undang Perkawinan dan KHI memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan oleh pemohon, didasari pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon, kemudian dalil-dalil permohonan pemohon, keterangan para Termohon dan alat-alat bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pembatalan perkawinan pada putusan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn, menimbulkan akibat hukum batalnya perkawinan Termohon I dan Termohon II, karena bertentangan dengan hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"589 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihap.v3i2.1288","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Larangan berpoligami dengan saudara sekandung isteri secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 41 ayat (1) KHI. Pelanggaran terhadap larangan perkawinan itu oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI tentunya menimbulkan implikasi hukum. Pelanggaran syarat-syarat perkawinan memberikan wewenang kepada pihak tertentu atau pejabat yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan analisis terkait dengan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Pandan No. 34/Pdt. G/2011/PA. Pdn. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai  bagaimana pengaturan tentang pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri ditinjau dari undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait dengan pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri dalam Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn? Bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan dari pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan dengan saudara kandung isteri berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor : 34/Pdt.G/2011/ PA. Pdn? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan, pembatalan perkawinan poligami dengan saudara kandung isteri didasari pada ketentuan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 41 Ayat (1) KHI dan syariat Islam. Terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut Undang-Undang Perkawinan dan KHI memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan yang diajukan oleh pemohon, didasari pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon, kemudian dalil-dalil permohonan pemohon, keterangan para Termohon dan alat-alat bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pembatalan perkawinan pada putusan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 34/Pdt.G/2011/PA. Pdn, menimbulkan akibat hukum batalnya perkawinan Termohon I dan Termohon II, karena bertentangan dengan hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
关于取消一夫多妻婚姻的法律分析(潘丹宗教法庭判决:34/Pdt G/2011/PA)。Pdn)
《婚姻法典》第8条第e款和第41节(1)第14条明确规定了对兄弟姐妹一夫多妻制的限制。违反《婚姻法》和《宪报》都将产生法律影响。违反婚姻条件使某一方或有关人员有权向法院申请婚姻无效。在此基础上,有必要对潘丹宗教法庭第34号/牧师取消婚姻的分析。G - 2011 - PA。Pdn。这项研究的问题,关于废除与妻子的兄弟姐妹一夫多妻婚姻的安排,是如何从婚姻法和伊斯兰法律的汇集中得到的?在潘丹宗教法庭第34条/Pdt.G/2011/PA上,法官的法律考虑如何涉及取消与妻子兄弟姐妹的一夫多妻婚姻。Pdn ?根据潘丹宗教法庭第34条/Pdt宗教法庭的判决,取消与妻子兄弟姐妹的一夫多妻婚姻将如何影响法律。G - 2011 - PA。Pdn ?本研究采用的研究方法是规范法的研究,采用法律方法、概念方法和案例方法。本研究的数据来源包括原始和次要数据。本研究采用定性数据分析的分析性描述性研究。结论:废除一夫多妻制与妻子的兄弟姐妹的婚姻是基于《婚姻法》第8条第41条(1)KHI和伊斯兰教工会的规定。《婚姻法》(marrial law)和KHI授权某些当事人或有法律利益的人将婚姻无效。法官考虑法官是否同意申请人的无效申请,以法律地位为基础,然后根据申请人的请求、请求、证据工具和证人提出的申请提出答辩。潘丹宗教法庭判决废除婚姻:34/Pdt G/2011/PA。根据违反伊斯兰法律和现行法律法规的规定,造成了婚姻法的约束。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信