{"title":"Tanggung Jawab Pengembang dalam Akta Payment Guarantee terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah","authors":"Gramiko Kaharap","doi":"10.32801/nolaj.v2i3.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang apakah hubungan hukum antara pihak pengembang (developer), bank, dan debitur dalam perjanjian jaminan pembayaran (Payment Guarantee) sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagaimana akibat hukum bagi pengembang (developer) dalam kedudukannya sebagai penjual dalam akta perjanjian jaminan pembayaran (Payment Guarantee). Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dan data penelitian berupa data primer dan sekunder, sehingga metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, sedangkan analisisnya dilakukan dengan logika deduktif dan dilakukan interpretasi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kemudian ditarik kesimpulan; Pertama, konsep perjanjian kerjasama Payment Guarantee sesungguhnya adalah penjaminan debitur oleh developer terhadap bank, dimana terdapat penyalahgunaan keadaan/kesempatan ataupun penyalahgunaan kekuasaan ekonomis yang berlindung di belakang prinsip prudential banking oleh bank kepada developer yang mengakibatkan ketidakseimbangan hukum. Kedua, terkait akibat hukum ketidakseimbangan kedudukan dalam perjanjian kerjasama Payment Guarantee, terdapat klausula-klausula tidak seimbang dan merugikan pihak developer yang tertuang pada Pasal 9 ayat (5) perjanjian kerjasama, juga lemahnya kekuatan pembuktian karena merupakan perjanjian di bawah tangan","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"209 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang apakah hubungan hukum antara pihak pengembang (developer), bank, dan debitur dalam perjanjian jaminan pembayaran (Payment Guarantee) sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagaimana akibat hukum bagi pengembang (developer) dalam kedudukannya sebagai penjual dalam akta perjanjian jaminan pembayaran (Payment Guarantee). Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dan data penelitian berupa data primer dan sekunder, sehingga metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, sedangkan analisisnya dilakukan dengan logika deduktif dan dilakukan interpretasi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kemudian ditarik kesimpulan; Pertama, konsep perjanjian kerjasama Payment Guarantee sesungguhnya adalah penjaminan debitur oleh developer terhadap bank, dimana terdapat penyalahgunaan keadaan/kesempatan ataupun penyalahgunaan kekuasaan ekonomis yang berlindung di belakang prinsip prudential banking oleh bank kepada developer yang mengakibatkan ketidakseimbangan hukum. Kedua, terkait akibat hukum ketidakseimbangan kedudukan dalam perjanjian kerjasama Payment Guarantee, terdapat klausula-klausula tidak seimbang dan merugikan pihak developer yang tertuang pada Pasal 9 ayat (5) perjanjian kerjasama, juga lemahnya kekuatan pembuktian karena merupakan perjanjian di bawah tangan