PRAKTIK MBANGUN NIKAH DENGAN HITUNGAN ABAJADUN DI PONDOK PESANTREN KEDUNG BENGKAH SUKOMORO NGANJUK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

S. Sukandar, M. Ubaidillah, Ayu Fadhilatur Rofiah, M. A. Arifin
{"title":"PRAKTIK MBANGUN NIKAH DENGAN HITUNGAN ABAJADUN DI PONDOK PESANTREN KEDUNG BENGKAH SUKOMORO NGANJUK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"S. Sukandar, M. Ubaidillah, Ayu Fadhilatur Rofiah, M. A. Arifin","doi":"10.32503/klausula.v1i1.2365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan merupakan hal yang sakral yang dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan penetapan hubungan keluarga dalam maksud menjalin kehidupan bersama. Setelah pengucapan akad yang suci, maka kedua belah pihak harus sama-sama untuk menjaga mīṣāqan ghalīẓan dalam pernikahan mereka. Diantaranya adalah berjanji untuk menjaga kepercayaan satu sama lain, menjaga kehormatan, menjaga kesehatan dan harta benda, merawat buah hati dan melindungi privasi satu sama lain. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai permasalahan bisa saja masuk dalam kehidupan rumah tangga dan menyebabkan goyahnya mīṣāqan ghalīẓan yang sudah dijaga oleh suami dan istri. Untuk mengatasi itu Islam memiliki solusi untuk mempertahankan mīṣāqan ghalīẓan tersebut salah satunya dengan melaksanakan mbangun nikah yakni memperbaharui pernikahan. \nYang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dan analisa hukum Islam terhadap pelaksanaan mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. \nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan yakni di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk untuk mengadakan penelitian pada objek yang dibahas tentang praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. \nHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah adalah karena dorongan pribadi dari masyarakat mendatangi kiai untuk mendapatkan solusi mengenai permasalahan dalam rumah tangga mereka. Permasalahan tersebut bisa karena banyak faktor termasuk faktor ekonomi maupun kesehatan. Tentang perubahan nama saat akad nikah, hal tersebut bukan termasuk sesuatu yang dapat merusak rukun dan syarat ijab qabul, karena acuan hukum yang digunakan adalah kesengajaan dalam hati wali dalam menikahkan. Maka mengumumkan nama baru yang digunakan dalam akad mbangun nikah dimaksudkan agar lebih jelas bahwa pengantin tersebut yang memiliki nama itu karena termasuk dalam syarat pernikahan adalah jelas siapa orangnya. Kemudian praktik mbangun nikah dengan abajadun di Pondok pesantren Kedung Bengkah tersebut sudah sesuai dengan hukum yang terlaku menurut jumhur ulama karena praktik tersebut dilakukan sebagai obat dan ikhtiyar dari pasangan suami istri untuk kehidupan pernikahan yang lebih bahagia, dengan kata lain sudah sesuai dengan konsep tajammul (memperindah atau pura-pura) dan ihtiyat (berhati-hati).","PeriodicalId":272574,"journal":{"name":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/klausula.v1i1.2365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pernikahan merupakan hal yang sakral yang dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan penetapan hubungan keluarga dalam maksud menjalin kehidupan bersama. Setelah pengucapan akad yang suci, maka kedua belah pihak harus sama-sama untuk menjaga mīṣāqan ghalīẓan dalam pernikahan mereka. Diantaranya adalah berjanji untuk menjaga kepercayaan satu sama lain, menjaga kehormatan, menjaga kesehatan dan harta benda, merawat buah hati dan melindungi privasi satu sama lain. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai permasalahan bisa saja masuk dalam kehidupan rumah tangga dan menyebabkan goyahnya mīṣāqan ghalīẓan yang sudah dijaga oleh suami dan istri. Untuk mengatasi itu Islam memiliki solusi untuk mempertahankan mīṣāqan ghalīẓan tersebut salah satunya dengan melaksanakan mbangun nikah yakni memperbaharui pernikahan. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dan analisa hukum Islam terhadap pelaksanaan mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan yakni di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk untuk mengadakan penelitian pada objek yang dibahas tentang praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah adalah karena dorongan pribadi dari masyarakat mendatangi kiai untuk mendapatkan solusi mengenai permasalahan dalam rumah tangga mereka. Permasalahan tersebut bisa karena banyak faktor termasuk faktor ekonomi maupun kesehatan. Tentang perubahan nama saat akad nikah, hal tersebut bukan termasuk sesuatu yang dapat merusak rukun dan syarat ijab qabul, karena acuan hukum yang digunakan adalah kesengajaan dalam hati wali dalam menikahkan. Maka mengumumkan nama baru yang digunakan dalam akad mbangun nikah dimaksudkan agar lebih jelas bahwa pengantin tersebut yang memiliki nama itu karena termasuk dalam syarat pernikahan adalah jelas siapa orangnya. Kemudian praktik mbangun nikah dengan abajadun di Pondok pesantren Kedung Bengkah tersebut sudah sesuai dengan hukum yang terlaku menurut jumhur ulama karena praktik tersebut dilakukan sebagai obat dan ikhtiyar dari pasangan suami istri untuk kehidupan pernikahan yang lebih bahagia, dengan kata lain sudah sesuai dengan konsep tajammul (memperindah atau pura-pura) dan ihtiyat (berhati-hati).
在伊斯兰教的伊斯兰教观点中,伊斯兰教的婚姻法以阿邦为基础
婚姻是一件神圣的事情,男人和女人为了共同生活而获得家庭关系。神圣的阿卡德语的发音后,双方必须共同维护mīṣāqan ghalīẓan在他们的婚姻。其中包括承诺彼此信任,尊重他人,保护我们的健康和财产,关心我们的心灵,保护彼此的隐私。但我们不能否认的各种问题可以进入家庭生活,导致goyahnya mīṣāqan ghalīẓ已经由丈夫和妻子的。克服它伊斯兰教有办法维持mīṣāqan ghalīẓan这些执行婚礼婚mbangun即更新的其中一种。这项研究提出的问题是,伊斯兰法律对婚姻实行的实践和分析如何与伊斯兰教在伊斯兰教教育中使用伊斯兰教的措施和分析。这项研究是实地研究,直接在Kedung Bengkah resikan Sukomoro办公室进行的实地研究,研究与abajadun修道院所讨论的结婚实践相关的项目。这项研究的结果表明,在伊斯兰寄宿学校的一间小屋里,与“阿巴加顿”(abajadun)结婚的做法是由于社区的个人冲动,为了找到解决家庭问题的方法,人们来到kiai。这些问题可能是由于许多因素,包括经济和健康因素。关于阿卡德结婚后名字的改变,这并不包括任何会破坏婚姻和条件的东西,ijab qabul,因为法律的标准是在《卫报》的婚姻法中被认为是故意的。因此,宣布结婚证书中使用的新名称是为了更清楚地表明,拥有这个名字的新娘是清楚的。然后在必读的书Kedung mbangun嫁给abajadun实践Bengkah已经被依法按照jumhur terlaku的学者,因为这种做法做作为药物和ikhtiyar的夫妻更幸福的婚姻生活,换句话说已经符合tajammul概念(美化或假装)和ihtiyat(小心)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信