{"title":"STRATEGI PEMENUHAN HAK ELEKTORAL KELOMPOK MINORITAS SUKU ANAK DALAM SUB-ETNIS ORANG RIMBA OLEH KPU BATANGHARI, JAMBI, INDONESIA","authors":"H. Hertanto, S. Haryanto, Tabah Maryanah","doi":"10.24198/JWP.V6I1.32262","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak politik elektoral atau hak untuk ikut serta memilih dalam pemilihan umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Hak politik elektoral sebagian Suku Anak Dalam Sub-etnis Orang Rimba pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Batanghari tidak terpenuhi. Tulisan ini mengungkap bagaimana strategi komisi pemilihan umum (KPU) Batanghari dalam mengupayakan terpenuhinya hak politik elektoral Orang Rimba pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa studi kasus tipe ekstrim terbanyak. Data dikumpulkan dengan menyelenggarakan focus group discussion, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan matrik peranan dalam kelompok. Penelitian ini menghasilkan tiga temuan, yaitu: pertama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat memberikan identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga kepada Orang Rimba karena domisili selalu berpindah-pindah. Kedua, ada empat strategi KPU Batanghari untuk memenuhi hak politik elektoral Orang Rimba, yaitu: 1) melakukan pendataan pencocokan dan penelitian Orang Rimba sesuai dengan prosedur pemutakhiran daftar pemilih dalam Formulir AC, sambil menunggu terbitnya KTP-el; 2) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara khusus untuk Orang Rimba; 3) melakukan koordinasi dengan Disdukcapil tentang penerbitan KTP-el; 4) melakukan konsultasi dengan KPU tingkat provinsi Jambi dan KPU RI.","PeriodicalId":325644,"journal":{"name":"JWP (Jurnal Wacana Politik)","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JWP (Jurnal Wacana Politik)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/JWP.V6I1.32262","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hak politik elektoral atau hak untuk ikut serta memilih dalam pemilihan umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Hak politik elektoral sebagian Suku Anak Dalam Sub-etnis Orang Rimba pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Batanghari tidak terpenuhi. Tulisan ini mengungkap bagaimana strategi komisi pemilihan umum (KPU) Batanghari dalam mengupayakan terpenuhinya hak politik elektoral Orang Rimba pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa studi kasus tipe ekstrim terbanyak. Data dikumpulkan dengan menyelenggarakan focus group discussion, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan matrik peranan dalam kelompok. Penelitian ini menghasilkan tiga temuan, yaitu: pertama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat memberikan identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga kepada Orang Rimba karena domisili selalu berpindah-pindah. Kedua, ada empat strategi KPU Batanghari untuk memenuhi hak politik elektoral Orang Rimba, yaitu: 1) melakukan pendataan pencocokan dan penelitian Orang Rimba sesuai dengan prosedur pemutakhiran daftar pemilih dalam Formulir AC, sambil menunggu terbitnya KTP-el; 2) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara khusus untuk Orang Rimba; 3) melakukan koordinasi dengan Disdukcapil tentang penerbitan KTP-el; 4) melakukan konsultasi dengan KPU tingkat provinsi Jambi dan KPU RI.