{"title":"PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19","authors":"Titan Ratih Bestari","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara jelas diungkapkan bahwa pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian yang sangat signifikan. Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19 ","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"1102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara jelas diungkapkan bahwa pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian yang sangat signifikan. Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19