IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG
Aenida Fatma Pitaloka, A. H. Nuswanto, A. P. Sihotang
{"title":"IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG","authors":"Aenida Fatma Pitaloka, A. H. Nuswanto, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v2i2.3820","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, dalam upaya pelaksanaan penataan dan ketertiban para pedagang (PKL) yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menggunakan metode penentuan sampel yaitu purposive sampling, sedangkan dalam metode pengumpulan data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan. Adapun terdapat metode analisis data yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 pada lingkup Kabupaten Semarang terutama di Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran, sudah cukup terlaksana dengan baik. Pedagang (PKL) sudah banyak mengetahui dan memahami adanya Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang. Kendala dalam melaksanakan penelitian yaitu saat melakukan penelitian di kantor Satpol PP, peneliti mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp. Dan kendala saat di lapangan pada pedagang (PKL) yaitu pedagang yang masih belum bisa teratur atau kategori pedagang baru, pelanggaran lokasi yaitu menempatkan dagangannya di trotoar dan di sepanjang jalan atau kawasan tertib, untuk PKL yang berdagang di trotoar belum disediakan tempat dari pemerintah. Aturan ini berlaku pada siang hari, kalau malam hari diperbolehkan.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3820","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, dalam upaya pelaksanaan penataan dan ketertiban para pedagang (PKL) yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menggunakan metode penentuan sampel yaitu purposive sampling, sedangkan dalam metode pengumpulan data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan. Adapun terdapat metode analisis data yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 pada lingkup Kabupaten Semarang terutama di Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran, sudah cukup terlaksana dengan baik. Pedagang (PKL) sudah banyak mengetahui dan memahami adanya Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang. Kendala dalam melaksanakan penelitian yaitu saat melakukan penelitian di kantor Satpol PP, peneliti mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp. Dan kendala saat di lapangan pada pedagang (PKL) yaitu pedagang yang masih belum bisa teratur atau kategori pedagang baru, pelanggaran lokasi yaitu menempatkan dagangannya di trotoar dan di sepanjang jalan atau kawasan tertib, untuk PKL yang berdagang di trotoar belum disediakan tempat dari pemerintah. Aturan ini berlaku pada siang hari, kalau malam hari diperbolehkan.