PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS (MIRAS) OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DALAM KAITANNYA DENGAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT (KAMTIBMAS) DI DKI JAKARTA

Luqman Hadi Ramadhan, Sofa Laela
{"title":"PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS (MIRAS) OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DALAM KAITANNYA DENGAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT (KAMTIBMAS) DI DKI JAKARTA","authors":"Luqman Hadi Ramadhan, Sofa Laela","doi":"10.59066/jel.v1i3.98","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Global Status Report on Alcohol and Health 2014, dari 241.000.000 orang penduduk Indonesia, prevalensi gangguan karena penggunaan alkohol adalah 0,8% dan prevalensi ketergantungan alkohol adalah 0,7%, yang berarti apabila angka tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka sebanyak 1.928.000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan karena penggunaan alkohol dan sebanyak 1.180.900 orang penduduk Indonesia mengalami ketergantungan alkohol. Resiko mengkonsumsi minuman keras bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Penyusunan Jurnal ini merumuskan permasalahan mengenai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras dan hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Adapun upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras adalah melakukan razia terhadap peredaran miras illegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat dan menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras, serta mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014. Dalam upaya pengendalian peredaran minuman keras, Pemprov DKI Jakarta mengalami beberapa hambatan, diantaranya sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada penjual minuman keras illegal yang tidak memberikan efek jera karena belum adanya peraturan yang secara spesifik memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan kurangnya peran serta kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari mengonsumsi minuman keras.","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.98","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Berdasarkan Global Status Report on Alcohol and Health 2014, dari 241.000.000 orang penduduk Indonesia, prevalensi gangguan karena penggunaan alkohol adalah 0,8% dan prevalensi ketergantungan alkohol adalah 0,7%, yang berarti apabila angka tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka sebanyak 1.928.000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan karena penggunaan alkohol dan sebanyak 1.180.900 orang penduduk Indonesia mengalami ketergantungan alkohol. Resiko mengkonsumsi minuman keras bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Penyusunan Jurnal ini merumuskan permasalahan mengenai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras dan hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Adapun upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras adalah melakukan razia terhadap peredaran miras illegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat dan menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras, serta mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014. Dalam upaya pengendalian peredaran minuman keras, Pemprov DKI Jakarta mengalami beberapa hambatan, diantaranya sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada penjual minuman keras illegal yang tidak memberikan efek jera karena belum adanya peraturan yang secara spesifik memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan kurangnya peran serta kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari mengonsumsi minuman keras.
根据2014年全球Report on酒精和健康状态,241000000人人口的印尼,因为饮酒是0,8%障碍的患病率是0.7%,酒精依赖症的患病率,意味着当这个数字乘以人口的印尼,印尼人口共有1928000人就精神崩溃了,因为饮酒和印尼有酒精依赖的居民人数为1180900万人。喝酒的风险不仅会导致健康问题,还可能导致安全和公共秩序混乱,尤其是在雅加达DKI地区。这份期刊旨在阐述雅加达DKI经销商试图控制酒类的销售和实现壁球的努力。采用的研究方法是经验丰富的研究方法。至于雅加达DKI经销商试图控制酒类交易的努力,他们正在打击非法酒类交易,限制不受监管的酒类经营者,向政府提出更严格的监管,并鼓励社会对“山姆邦”提出建议,以避免酒类饮品,并于2007年发布第8条法令,并于2014年发布雅加达DKI省州长条例第187条。酒,Pemprov循环控制过程中遇到了一些障碍,其中包括制裁或处罚,DKI雅加达可以给非法卖酒的不产生惨痛的教训,因为他没有任何规则的具体影响和缺乏一事作出明确的惩罚或制裁的负面影响和社会意识的角色可以从吃酒造成的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信