The Complexity of Filling Regional Head Vacancies Prior to the 2024 General Election

Faiqah Nur Azizah
{"title":"The Complexity of Filling Regional Head Vacancies Prior to the 2024 General Election","authors":"Faiqah Nur Azizah","doi":"10.15408/siclj.v6i1.28472","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan Umum Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan secara serentak menyebabkan jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia mengalami kekosongan untuk periode tahun 2022 dan tahun 2003. Untuk mengisi kekosongan tersebut, berdasarkan Pasal 22 E UUD NRI Tahnun 1945 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertiggi bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan. Oleh karena itu, Presiden melimpahkan kewenangannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk bertanggung jawab atas pengisian penjabat kepala daerah tersebut. Namun mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dinilai gamang, karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan tersebut, yang merupakan aturan delegatif dari UU Noor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021 mengamanatkan pada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Proses pengisian jabatan juga dinilai menegasikan asas demokrasi karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui proses pemilu. Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan proses pengisian penjabat kepala daerah harus ditunjukkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat memastikan bahwa proses pengisian penjabat kepala daerah bersifat netral dan tidak syarat akan kepentingan politik demi meminimalisir proses-proses yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.","PeriodicalId":299133,"journal":{"name":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","volume":"424 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/siclj.v6i1.28472","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan secara serentak menyebabkan jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia mengalami kekosongan untuk periode tahun 2022 dan tahun 2003. Untuk mengisi kekosongan tersebut, berdasarkan Pasal 22 E UUD NRI Tahnun 1945 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertiggi bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan. Oleh karena itu, Presiden melimpahkan kewenangannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk bertanggung jawab atas pengisian penjabat kepala daerah tersebut. Namun mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dinilai gamang, karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan tersebut, yang merupakan aturan delegatif dari UU Noor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021 mengamanatkan pada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Proses pengisian jabatan juga dinilai menegasikan asas demokrasi karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui proses pemilu. Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan proses pengisian penjabat kepala daerah harus ditunjukkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat memastikan bahwa proses pengisian penjabat kepala daerah bersifat netral dan tidak syarat akan kepentingan politik demi meminimalisir proses-proses yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2024年大选前填补地区首长空缺的复杂性
2024年同时举行区域领导人选举。同时组织了皮尔卡达的实施,导致印尼几个地区的地区负责人在2022年和2003年期间空缺。根据1945年第22条《统治委员会》第22条,奥巴马总统作为总干事负责确保该地区的治理安排继续进行。因此,总统授权内政部负责对该地区的代理提出指控。然而,区域负责人职位空缺的填补机制仍在进行评估,因为目前还没有明确的法律依据来规定填补空缺,这是2016年努尔法关于皮尔卡达的行政规章制度。MK -刑事判决第67 / PUU- XIX/2021号命令政府立即发布有关区域代理充电机制的规定。撤销职务的过程还可以定义民主的原则,因为它不包括通过选举进程使公民作为主权的最高持有者。政府对给一个地区领导人充电的承诺必须通过透明和负责任的机制来表现。因此,它可以确保对区域负责人的指控是中立和无条件的政治利益,以尽量减少违反民主原则和人民主权的进程。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信