{"title":"PENGARUH KONDISI EKONOMI MUKALLAF TERHADAP ASPEK-ASPEK IBADAH","authors":"Kholiq Budi Santoso","doi":"10.61088/dinar.v6i2.557","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manusia diciptakan dalam rangka beribadah kepada Allah dengan cara melaksanakan segala yang dicintai dan diridhai baik ucapan maupun perbuatan baik tampak maupun tersembunyi. Dalam mengimplementasikan apa yang dikehendaki Allah, manusia terikat dengan kondisi yang meliputinya baik internal maupun eksternal, yang dalam kendalinya maupun diluar kendalinya. Sebagaimana maklum, pada dasarnya ibadah mencakup aspek yang banyak. Secara garis besar meliputi shalat, zakat, puasa, haji, jihad, sumpah dan makanan. Adapun dalam penelitian ini, pembahasan hanya terkait dengan shalat dan zakat mencakup aspek-aspek yang terkait baik syarat wajib, syarat sah dan rukunnya. \nDengan memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan dua ibadah tersebut, tampak ada beberapa aspek yang potensial dipenagruhi oleh kondisi ekonomi mukallaf yang jelas tidak sama dalam mondisi normal semua. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Pengaruh kondisi ekonomi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah”. Adapun rumusan masalahnya ada tiga yaitu, (1) Adakah pengaruh kondisi ekonomi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah? (2) Bagaimana bentuk pengaruh kondisi ekonomi terhadap aspek-aspek ibadah? (3)Apa klasifikasi aspek ibadah yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi mukallaf? \nPenelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (librarry research). Setelah dilakukan penelitian, disimpulkan sebagai berikut;(1)Terdapat bukti nyata secara syar’i tentang kondisi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah. (2)Bentuk pengaruh kondisi ekonomi terhadap aspek ibadah khususnya shalat dan zakat adalah sebagai berikut:(a) Dalam shalat, kondisi ekonomi mempengaruhi dua syarat yaitu; syarat bersuci dari najis maupun hadas dan syarat menutup aurat. Bagi yang lemah ekonomi dalam bentuk tidak memiliki alat bersuci berupa air saat terdapat najis, maka shalat sebagaimana adanya. Kecuali jika memiliki harta dan dapat membelinya denganharga normal, yang bersangkutan wajib membeli. Adapun untuk bersuci dari hadats beralih ke metode tayammum. Untuk syarat menutup aurat, bagi yang tidak memiliki penutup dan harta untuk membelinya, maka shalat dalam kondisi telanjang atau dengan penutup minimal memakai lumpur sesuai perbedaan pendapat ulama.(b)Dalam zakat, kondisi ekonomi mempengaruhi lima syarat yaitu; memiliki harta wajib zakat, memenuhi nishab, berlalu satu tahun, bebas ari hutang dan terpenuhinya kebutuhan primer. Kondisi ekonomi yang tergolong miskin, maka potensial menggugurkan semua syarat tersebut dan menjadikan mukallaf tidak termasuk yang wajib berzakat.(3) Pada ibadah sholat kondisi ekonomi mempengaruhi pada aspek syarat sahnya. Adapun terkait ibadah zakat kondisi ekonomi mempengaruhi pada syarat wajibnya.","PeriodicalId":292175,"journal":{"name":"Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61088/dinar.v6i2.557","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Manusia diciptakan dalam rangka beribadah kepada Allah dengan cara melaksanakan segala yang dicintai dan diridhai baik ucapan maupun perbuatan baik tampak maupun tersembunyi. Dalam mengimplementasikan apa yang dikehendaki Allah, manusia terikat dengan kondisi yang meliputinya baik internal maupun eksternal, yang dalam kendalinya maupun diluar kendalinya. Sebagaimana maklum, pada dasarnya ibadah mencakup aspek yang banyak. Secara garis besar meliputi shalat, zakat, puasa, haji, jihad, sumpah dan makanan. Adapun dalam penelitian ini, pembahasan hanya terkait dengan shalat dan zakat mencakup aspek-aspek yang terkait baik syarat wajib, syarat sah dan rukunnya.
Dengan memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan dua ibadah tersebut, tampak ada beberapa aspek yang potensial dipenagruhi oleh kondisi ekonomi mukallaf yang jelas tidak sama dalam mondisi normal semua. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Pengaruh kondisi ekonomi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah”. Adapun rumusan masalahnya ada tiga yaitu, (1) Adakah pengaruh kondisi ekonomi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah? (2) Bagaimana bentuk pengaruh kondisi ekonomi terhadap aspek-aspek ibadah? (3)Apa klasifikasi aspek ibadah yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi mukallaf?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (librarry research). Setelah dilakukan penelitian, disimpulkan sebagai berikut;(1)Terdapat bukti nyata secara syar’i tentang kondisi mukallaf terhadap aspek-aspek ibadah. (2)Bentuk pengaruh kondisi ekonomi terhadap aspek ibadah khususnya shalat dan zakat adalah sebagai berikut:(a) Dalam shalat, kondisi ekonomi mempengaruhi dua syarat yaitu; syarat bersuci dari najis maupun hadas dan syarat menutup aurat. Bagi yang lemah ekonomi dalam bentuk tidak memiliki alat bersuci berupa air saat terdapat najis, maka shalat sebagaimana adanya. Kecuali jika memiliki harta dan dapat membelinya denganharga normal, yang bersangkutan wajib membeli. Adapun untuk bersuci dari hadats beralih ke metode tayammum. Untuk syarat menutup aurat, bagi yang tidak memiliki penutup dan harta untuk membelinya, maka shalat dalam kondisi telanjang atau dengan penutup minimal memakai lumpur sesuai perbedaan pendapat ulama.(b)Dalam zakat, kondisi ekonomi mempengaruhi lima syarat yaitu; memiliki harta wajib zakat, memenuhi nishab, berlalu satu tahun, bebas ari hutang dan terpenuhinya kebutuhan primer. Kondisi ekonomi yang tergolong miskin, maka potensial menggugurkan semua syarat tersebut dan menjadikan mukallaf tidak termasuk yang wajib berzakat.(3) Pada ibadah sholat kondisi ekonomi mempengaruhi pada aspek syarat sahnya. Adapun terkait ibadah zakat kondisi ekonomi mempengaruhi pada syarat wajibnya.