{"title":"AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN ASAS ULTRA PETITUM PARTIUM DALAM PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN","authors":"Asri Sarif","doi":"10.47353/delarev.v1i3.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas ultra petitum partium merupakan pembatasan terhadap kewenangan hakim dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan tidak lebih dari yang dituntut. Keberlakuan asas ini tertuang dalam ketentuan Pasal 178 Ayat (3) HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas penyimpangan asas ultra petitum partium dalam putusan akta perdamaian serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam putusan akta perdamaian yang menyimpangi asas ultra petitum partium. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan akta perdamaian yang melanggar asas ultra petitum partium berakibat hukum putusan tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip rule of law, namun tetap sah dan kedudukannya dipersamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya itu pihak yang dirugikan hanya dapat melakukan upaya hukum pembatalan putusan melalui mekanisme upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Akta Perdamaian dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan bahwa kesepakatan perdamaian telah memuat kekeliruan tentang obyek yang dipersengketakan atau kesepakatan perdamaian ternyata melanggar hukum.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"378 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asas ultra petitum partium merupakan pembatasan terhadap kewenangan hakim dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan tidak lebih dari yang dituntut. Keberlakuan asas ini tertuang dalam ketentuan Pasal 178 Ayat (3) HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas penyimpangan asas ultra petitum partium dalam putusan akta perdamaian serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam putusan akta perdamaian yang menyimpangi asas ultra petitum partium. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan akta perdamaian yang melanggar asas ultra petitum partium berakibat hukum putusan tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip rule of law, namun tetap sah dan kedudukannya dipersamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya itu pihak yang dirugikan hanya dapat melakukan upaya hukum pembatalan putusan melalui mekanisme upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Akta Perdamaian dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan bahwa kesepakatan perdamaian telah memuat kekeliruan tentang obyek yang dipersengketakan atau kesepakatan perdamaian ternyata melanggar hukum.