{"title":"Pencemaran Nama Baik Partai Politik Melalui Media Sosial","authors":"Sherlyana Carmelita Tey Bhera","doi":"10.24903/yrs.v14i2.1502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ditengah meningkatnya penggunaan teknologi dan informasi, munculnya media sosial saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala hal. Tidak sedikit para pengguna yang justru menyalahgunakannya dengan memposting salah satunya adalah mencemarkan nama baik orang lain. Perihal pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik terhadap partai politik perlu diperhatikan, mengingkat partai politik merupakan elemen penting struktur pemerintahan. Pengadilan Negeri Lhoseumawe Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm menghukum Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara 4 bulan, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 184/PID/2017/PT BNA memiliki pertimbangan yang berbeda. Permasalahan yang timbul adalah terkait bagaimana analisa penulis terhadap kedua putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Hasil data penelitian yang diperoleh akan dianalisa dengan metode analisis normatif. \n \nIn the midst of the increasing use of technology and information, the emergence of social media today has made it easier for the public to access everything. Not a few users who actually abuse it by posting one of which is to defame others. Regarding defamation through social media, it is regulated in Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). Defamation of political parties needs to be considered, raising political parties is an important element of the government structure. Lhoseumawe District Court Number 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm sentenced the Defendant for being proven guilty of a criminal act of defamation through social media with a prison term of 4 months, while in the Banda Aceh High Court Decision No. 184/PID/2017/PT BNA has different considerations. The problem that arises is related to how the author analyzes the two decisions handed down against the defendant. This research uses normative juridical research. The data collection technique used is literature study. The results of the research data obtained will be analyzed using normative analysis methods.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ditengah meningkatnya penggunaan teknologi dan informasi, munculnya media sosial saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala hal. Tidak sedikit para pengguna yang justru menyalahgunakannya dengan memposting salah satunya adalah mencemarkan nama baik orang lain. Perihal pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik terhadap partai politik perlu diperhatikan, mengingkat partai politik merupakan elemen penting struktur pemerintahan. Pengadilan Negeri Lhoseumawe Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm menghukum Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara 4 bulan, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 184/PID/2017/PT BNA memiliki pertimbangan yang berbeda. Permasalahan yang timbul adalah terkait bagaimana analisa penulis terhadap kedua putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Hasil data penelitian yang diperoleh akan dianalisa dengan metode analisis normatif.
In the midst of the increasing use of technology and information, the emergence of social media today has made it easier for the public to access everything. Not a few users who actually abuse it by posting one of which is to defame others. Regarding defamation through social media, it is regulated in Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). Defamation of political parties needs to be considered, raising political parties is an important element of the government structure. Lhoseumawe District Court Number 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm sentenced the Defendant for being proven guilty of a criminal act of defamation through social media with a prison term of 4 months, while in the Banda Aceh High Court Decision No. 184/PID/2017/PT BNA has different considerations. The problem that arises is related to how the author analyzes the two decisions handed down against the defendant. This research uses normative juridical research. The data collection technique used is literature study. The results of the research data obtained will be analyzed using normative analysis methods.