Hukum Terhadap Hibah Harta Bersama Kepada Anak Hasil Nikah Siri

Aulil Amri
{"title":"Hukum Terhadap Hibah Harta Bersama Kepada Anak Hasil Nikah Siri","authors":"Aulil Amri","doi":"10.22373/hadhanah.v2i1.1675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini dilatar belakangi karena adanya kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/ 2019/ Ms.Bna tentang hibah yang bersumber dari harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri. Padahal harta tersebut merupakan harta bersama antara suami istri sah yang di dapatkan selama masa perkawinan dengan istri sah dan di dalam harta tersebut masih ada sebagiannya hak istri sah atau istri pertama. Tetapi suami dan istri sirinya menghibahkan harta tersebut kepada anak hasil nikah sirinya tanpa memiliki izin dari istri pertama. Oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimana ketentuan fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri, mengapa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan dalam fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri adalah sah apabila ada izin daripada kedua belah pihak yang memiliki harta bersama tersebut. Apabila hibah harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri tanpa ada izin dari salah satu pihak penghibah maka hibah itu tidak sah, karena syarat harta yang dihibahkan harus mil kultam yaitu harta milik sendiri tidak boleh menghibahkan harta orang lain. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dalam putusan nomor 283/Pdt.G/2019/Ms.Bna adalah karena dalam perkara tersebut mengandung cacat formil yang mana penggugat mendudukan anak dibawah umur kedalam tergugat III, anak dibawah umur tidak memiliki legal standing sebagai pihak berperkara yaitu tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, hakim tidak dapat menerima perkara tersebut. Penggugat boleh mengajukan kembali gugatan pembatalan hibah harta bersama (gugatan baru)  dengan tidak mendudukan anak dibawah umur sebagai tergugat III, dengan itu baru hakim dapat memproses kembali perkara tersebut.","PeriodicalId":179875,"journal":{"name":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v2i1.1675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Artikel ini dilatar belakangi karena adanya kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/ 2019/ Ms.Bna tentang hibah yang bersumber dari harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri. Padahal harta tersebut merupakan harta bersama antara suami istri sah yang di dapatkan selama masa perkawinan dengan istri sah dan di dalam harta tersebut masih ada sebagiannya hak istri sah atau istri pertama. Tetapi suami dan istri sirinya menghibahkan harta tersebut kepada anak hasil nikah sirinya tanpa memiliki izin dari istri pertama. Oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimana ketentuan fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri, mengapa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan dalam fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri adalah sah apabila ada izin daripada kedua belah pihak yang memiliki harta bersama tersebut. Apabila hibah harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri tanpa ada izin dari salah satu pihak penghibah maka hibah itu tidak sah, karena syarat harta yang dihibahkan harus mil kultam yaitu harta milik sendiri tidak boleh menghibahkan harta orang lain. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dalam putusan nomor 283/Pdt.G/2019/Ms.Bna adalah karena dalam perkara tersebut mengandung cacat formil yang mana penggugat mendudukan anak dibawah umur kedalam tergugat III, anak dibawah umur tidak memiliki legal standing sebagai pihak berperkara yaitu tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, hakim tidak dapat menerima perkara tersebut. Penggugat boleh mengajukan kembali gugatan pembatalan hibah harta bersama (gugatan baru)  dengan tidak mendudukan anak dibawah umur sebagai tergugat III, dengan itu baru hakim dapat memproses kembali perkara tersebut.
法律禁止向Siri的孩子发放共同财产
这篇文章之所以支持G/ 2019/ Bna关于共同财产的赠款给了siri的孩子。虽然这些财产是合法夫妻在合法妻子结婚期间获得的共同财富,但在合法妻子或第一任妻子的某些权利仍然存在。但他的妻子和丈夫未经第一任妻子的许可就把财产授予了合法的女儿。因此,研究人员感兴趣的是,研究人员对siri的孩子的共同财产补助金的条件是什么,为什么Syar 'iyah Banda亚齐法院驳回了原告取消siri婚生子基金的诉讼,以及这是否是她合法考虑的基础。研究方法是实地研究和文献研究。研究结果表明,siri的孩子获得共同财产赠款的条件在获得共同财产双方的许可时是有效的。如果没有任何一方的许可,就将共同财产授予孩子siri的共同财产,那么这笔赠款将是无效的,因为赠款的要求是未经库尔坦私人财产的要求,不得为他人提供财产。Syar Banda亚齐法官驳回了原告对siri孩子的共同财产拨款被取消的诉讼,判决是283号/Pdt G/2019/Ms。因为在这起案件中,原告将未成年人归类为原告,未成年人作为诉讼当事人没有法律地位。因此,法官不能接受这个案件。原告可以通过不让未成年人成为被告来重新申请共同财产补助金(诉讼),这样法官就可以重新审理此案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信