{"title":"Hukum Terhadap Hibah Harta Bersama Kepada Anak Hasil Nikah Siri","authors":"Aulil Amri","doi":"10.22373/hadhanah.v2i1.1675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini dilatar belakangi karena adanya kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/ 2019/ Ms.Bna tentang hibah yang bersumber dari harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri. Padahal harta tersebut merupakan harta bersama antara suami istri sah yang di dapatkan selama masa perkawinan dengan istri sah dan di dalam harta tersebut masih ada sebagiannya hak istri sah atau istri pertama. Tetapi suami dan istri sirinya menghibahkan harta tersebut kepada anak hasil nikah sirinya tanpa memiliki izin dari istri pertama. Oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimana ketentuan fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri, mengapa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan dalam fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri adalah sah apabila ada izin daripada kedua belah pihak yang memiliki harta bersama tersebut. Apabila hibah harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri tanpa ada izin dari salah satu pihak penghibah maka hibah itu tidak sah, karena syarat harta yang dihibahkan harus mil kultam yaitu harta milik sendiri tidak boleh menghibahkan harta orang lain. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dalam putusan nomor 283/Pdt.G/2019/Ms.Bna adalah karena dalam perkara tersebut mengandung cacat formil yang mana penggugat mendudukan anak dibawah umur kedalam tergugat III, anak dibawah umur tidak memiliki legal standing sebagai pihak berperkara yaitu tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, hakim tidak dapat menerima perkara tersebut. Penggugat boleh mengajukan kembali gugatan pembatalan hibah harta bersama (gugatan baru) dengan tidak mendudukan anak dibawah umur sebagai tergugat III, dengan itu baru hakim dapat memproses kembali perkara tersebut.","PeriodicalId":179875,"journal":{"name":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v2i1.1675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini dilatar belakangi karena adanya kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/ 2019/ Ms.Bna tentang hibah yang bersumber dari harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri. Padahal harta tersebut merupakan harta bersama antara suami istri sah yang di dapatkan selama masa perkawinan dengan istri sah dan di dalam harta tersebut masih ada sebagiannya hak istri sah atau istri pertama. Tetapi suami dan istri sirinya menghibahkan harta tersebut kepada anak hasil nikah sirinya tanpa memiliki izin dari istri pertama. Oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimana ketentuan fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri, mengapa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan dalam fikih terhadap hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri adalah sah apabila ada izin daripada kedua belah pihak yang memiliki harta bersama tersebut. Apabila hibah harta bersama diberikan kepada anak hasil nikah siri tanpa ada izin dari salah satu pihak penghibah maka hibah itu tidak sah, karena syarat harta yang dihibahkan harus mil kultam yaitu harta milik sendiri tidak boleh menghibahkan harta orang lain. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak gugatan penggugat terhadap pembatalan hibah harta bersama kepada anak hasil nikah siri dalam putusan nomor 283/Pdt.G/2019/Ms.Bna adalah karena dalam perkara tersebut mengandung cacat formil yang mana penggugat mendudukan anak dibawah umur kedalam tergugat III, anak dibawah umur tidak memiliki legal standing sebagai pihak berperkara yaitu tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, hakim tidak dapat menerima perkara tersebut. Penggugat boleh mengajukan kembali gugatan pembatalan hibah harta bersama (gugatan baru) dengan tidak mendudukan anak dibawah umur sebagai tergugat III, dengan itu baru hakim dapat memproses kembali perkara tersebut.