{"title":"Protection of Children Involved in Online Prostitution Cases in Terms of Law of Children Protection","authors":"Meiliana Nurcahyani, Anang Dony Irawan","doi":"10.22219/ilrej.v2i2.21587","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract\nThe purpose of this paper was to analyze the extent to which the law provides for legal protection for children involved in online prostitution by using the media of chat applications. The research method used is a normative legal research method with a statutory approach. The results showed that for child offenders, provisions in Law No. 11/2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System apply. Meanwhile, criminal acts that ensnare perpetrators such as pimps and also service users must also be subject to pidana in accordance with Law Number 17 of 2016 which stipulates the threat of punishment more severe than the Criminal Code. The participation of the community, relevant institutions and also the government must be more active in following up on this case of online prostitution, the government must strictly revoke applications circulating in the virtual world and set penalties for perpetrators involved in this criminal act.\nAbstrak\nTujuan dari penulisan ini menganalisis sejauh mana undang-undang mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam prostitusi online dengan mengunakan media aplikasi chatting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk pelaku anak, berlaku ketentuan di UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tindak pidana yang menjerat pelaku seperti mucikari dan juga pengguna jasa juga harus dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang menetapkan ancaman hukuman lebih berat dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Peran serta masyarakat, lembaga-lembaga terkait dan juga pemerintah haruslah lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus ini prostitusi online, pemerintah harus tegas mencabut aplikasi yang beredar didunia maya dan menetapkan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini.\n ","PeriodicalId":404317,"journal":{"name":"Indonesia Law Reform Journal","volume":"102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Law Reform Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.21587","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The purpose of this paper was to analyze the extent to which the law provides for legal protection for children involved in online prostitution by using the media of chat applications. The research method used is a normative legal research method with a statutory approach. The results showed that for child offenders, provisions in Law No. 11/2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System apply. Meanwhile, criminal acts that ensnare perpetrators such as pimps and also service users must also be subject to pidana in accordance with Law Number 17 of 2016 which stipulates the threat of punishment more severe than the Criminal Code. The participation of the community, relevant institutions and also the government must be more active in following up on this case of online prostitution, the government must strictly revoke applications circulating in the virtual world and set penalties for perpetrators involved in this criminal act.
Abstrak
Tujuan dari penulisan ini menganalisis sejauh mana undang-undang mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam prostitusi online dengan mengunakan media aplikasi chatting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk pelaku anak, berlaku ketentuan di UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tindak pidana yang menjerat pelaku seperti mucikari dan juga pengguna jasa juga harus dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang menetapkan ancaman hukuman lebih berat dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Peran serta masyarakat, lembaga-lembaga terkait dan juga pemerintah haruslah lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus ini prostitusi online, pemerintah harus tegas mencabut aplikasi yang beredar didunia maya dan menetapkan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini.
摘要本文旨在分析我国法律对利用聊天应用这一媒介参与网络卖淫的儿童提供法律保护的程度。本文采用的研究方法是一种具有成文法方法的规范性法律研究方法。结果表明,对于儿童罪犯,第11/2012号法律关于少年刑事司法制度的规定适用。同时,根据2016年第17号法律,诱骗皮条客和服务使用者等犯罪者的犯罪行为也必须受到pidana的处罚,该法律规定了比《刑法》更严厉的惩罚威胁。社会、相关机构和政府的参与必须更加积极地跟进这一网络卖淫案件,政府必须严格撤销在虚拟世界中流传的申请,并对涉及这一犯罪行为的肇事者制定惩罚措施。AbstrakTujuan达里语penulisan ini menganalisis sejauh法力undang-undang mengatur tentang perlindungan hukum bagi赶出亚衲族杨terlibat dalam prostitusi在线dengan mengunakan媒体aplikasi聊天。Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian hukum规范性dengan pendekatan peraturan perundang-undangan。Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk pelaku anak, berlaku ketentuan di UU No. 11/2012 tentang system Peradilan Pidana anak。2016年7月17日,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们!在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上,在网上