{"title":"IMPLIKASI BANK ASI TERHADAP KETENTUAN HUKUM RADHA’AH SEBAGAI WUJUD DINAMIKA ISLAM DI INDONESIA","authors":"Farida Nurun Nazah","doi":"10.15408/dakwah.v23i1.13927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractOfficially, there is no ASI Bank institution in Indonesia. But in practice, the legal facts are found in the community in the form of breastfeeding donors (donor ASI). In principle, the performance process of distributing breast milk banks and breast milk donors has many similarities. However, the breastfeeding donors in the community are not always redeemed by payment, in contrast to the concept of Bank ASI which is clear and clearly trades breast milk. From an Islamic legal perspective, these two legal facts have the same legal effect on the provisions of radha'ah (mahram sepersusuan). If the process of distributing breastfeeding donors is not carried out according to the provisions of Islamic law, then the practice of breastfeeding donors can violate the provisions of radha'ah so that Islam cannot justify it. AbstrakSecara resmi, belum ada lembaga Bank ASI di Indonesia. Namun secara praktek, fakta hukumnya ditemukan di masyarakat dalam bentuk donor ASI. Pada prinsipnya, proses kinerja pendistribusian Bank ASI dan donor ASI punya banyak kesamaan. Hanya saja, donor ASI di masyarakat tidak selalu ditebus dengan pembayaran, berbeda dengan konsep Bank ASI yang terang dan jelas memperjualbelikan ASI. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, kedua fakta hukum tersebut memiliki akibat hukum yang sama terhadap ketentuan radha’ah (mahram sepersusuan). Apabila proses pendistribusian donor ASI itu tidak dilakukan menurut ketentuan hukum Islam, maka praktek donor ASI tersebut dapat melanggar ketentuan radha’ah sehingga Islam tidak dapat membenarkannya.","PeriodicalId":170068,"journal":{"name":"Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/dakwah.v23i1.13927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractOfficially, there is no ASI Bank institution in Indonesia. But in practice, the legal facts are found in the community in the form of breastfeeding donors (donor ASI). In principle, the performance process of distributing breast milk banks and breast milk donors has many similarities. However, the breastfeeding donors in the community are not always redeemed by payment, in contrast to the concept of Bank ASI which is clear and clearly trades breast milk. From an Islamic legal perspective, these two legal facts have the same legal effect on the provisions of radha'ah (mahram sepersusuan). If the process of distributing breastfeeding donors is not carried out according to the provisions of Islamic law, then the practice of breastfeeding donors can violate the provisions of radha'ah so that Islam cannot justify it. AbstrakSecara resmi, belum ada lembaga Bank ASI di Indonesia. Namun secara praktek, fakta hukumnya ditemukan di masyarakat dalam bentuk donor ASI. Pada prinsipnya, proses kinerja pendistribusian Bank ASI dan donor ASI punya banyak kesamaan. Hanya saja, donor ASI di masyarakat tidak selalu ditebus dengan pembayaran, berbeda dengan konsep Bank ASI yang terang dan jelas memperjualbelikan ASI. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, kedua fakta hukum tersebut memiliki akibat hukum yang sama terhadap ketentuan radha’ah (mahram sepersusuan). Apabila proses pendistribusian donor ASI itu tidak dilakukan menurut ketentuan hukum Islam, maka praktek donor ASI tersebut dapat melanggar ketentuan radha’ah sehingga Islam tidak dapat membenarkannya.
印尼官方没有ASI银行机构。但在实践中,法律事实以母乳喂养捐赠者(捐赠者ASI)的形式在社区中找到。原则上,分配母乳银行和母乳捐赠者的绩效过程有许多相似之处。然而,社区中的母乳喂养捐助者并不总是通过付款来赎回,这与银行ASI的概念形成鲜明对比,该概念明确且明确地交易母乳。从伊斯兰法律的角度来看,这两个法律事实对radha'ah (mahram sepersusuan)的规定具有相同的法律效力。如果分发母乳喂养供体的过程没有按照伊斯兰教法的规定进行,那么母乳喂养供体的做法就会违反radha'ah的规定,以至于伊斯兰教无法为其辩护。[摘要]secara resmi, belum和lembaga Bank ASI di Indonesia。Namun secara praktek, fakta hukumnya ditemukan di masyarakat dalam bentuk捐助者ASI。帕达·普林西尼亚是印度中央银行的主席,也是捐助者。Hanya saja,捐赠机构ASI di masyarakat tidak selalu didebus dengan pembayaran, berbeda dengan konsep Bank ASI yang terang dan jelas成员。diinjau dari perspektif hukum Islam, kedua fakta hukum tersesebut memiliki akibat hukum yang sama terhadap ketentuan radha 'ah (mahram sepersusuan)。Apabila提议捐赠方ASI itittiak dilakukan menurut ketentuan hukum Islam, maka praktek捐赠方ASI tersebut dapat melanggar ketentuan radha 'ah seinga Islam捐赠方asitititakakukan menurut ketentuan hukum Islam成员arkannya。