{"title":"ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL","authors":"Zainab Ompu Jainah, Recca Ayu hapsari, Mutiara Nabhila Putri","doi":"10.35334/bolrev.v5i2.2314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis research aims to find out and understand the meaning of crime and criminal acts and how is the accountability of the perpetrators of criminal acts spreading fake news through social media. The conclusion of the research is that a criminal act or a criminal act is an act that is incompatible with or violates a legal rule or an act that is prohibited by a legal rule accompanied by a criminal sanction where the rule is aimed at the act while the threat or criminal sanction is aimed at the person who commits or the person. that caused the incident and the perpetrators of the crime of spreading fake news through social media can be held accountable if they violate Article 28 paragraph (1) of the ITE Law, which is an act intentionally, and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions, at where the perpetrator can be sentenced to imprisonment of up to 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Research suggestions are to prevent participating in spreading fake news, we should eliminate the habit of sharing content without reading the contents thoroughly. then we should not easily believe or be tempted by certain news or offers through social media so that we do not become victims of fake news or offers through social media.Keywords: Criminal Liability; Fake News; Social Media.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana dan tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menyebarkan berita palsu melalui media sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Kemudian pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu suatu perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, di mana terhadap pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saran penelitian adalah untuk mencegah turut serta menjadi penyebar berita bohong, maka hendaknya kita menghilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara menyeluruh. Kemudian hendaknya kita jangan mudah percaya atau tergiur dengan adanya berita atau penawaran tertentu melalui media sosial sehingga kita tidak menjadi korban berita atau penawaran bohong melalui media sosial.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana; Berita Bohong; Media sosial.","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThis research aims to find out and understand the meaning of crime and criminal acts and how is the accountability of the perpetrators of criminal acts spreading fake news through social media. The conclusion of the research is that a criminal act or a criminal act is an act that is incompatible with or violates a legal rule or an act that is prohibited by a legal rule accompanied by a criminal sanction where the rule is aimed at the act while the threat or criminal sanction is aimed at the person who commits or the person. that caused the incident and the perpetrators of the crime of spreading fake news through social media can be held accountable if they violate Article 28 paragraph (1) of the ITE Law, which is an act intentionally, and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions, at where the perpetrator can be sentenced to imprisonment of up to 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Research suggestions are to prevent participating in spreading fake news, we should eliminate the habit of sharing content without reading the contents thoroughly. then we should not easily believe or be tempted by certain news or offers through social media so that we do not become victims of fake news or offers through social media.Keywords: Criminal Liability; Fake News; Social Media.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana dan tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menyebarkan berita palsu melalui media sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Kemudian pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu suatu perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, di mana terhadap pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saran penelitian adalah untuk mencegah turut serta menjadi penyebar berita bohong, maka hendaknya kita menghilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara menyeluruh. Kemudian hendaknya kita jangan mudah percaya atau tergiur dengan adanya berita atau penawaran tertentu melalui media sosial sehingga kita tidak menjadi korban berita atau penawaran bohong melalui media sosial.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana; Berita Bohong; Media sosial.
摘要本研究旨在找出和理解犯罪和犯罪行为的含义,以及如何通过社交媒体传播假新闻的犯罪行为的肇事者的责任。研究的结论是,犯罪行为或犯罪行为是与法律规则不相容或违反法律规则的行为或法律规则所禁止的行为,并伴有刑事制裁,其中规则针对的是该行为,而威胁或刑事制裁针对的是犯罪人或犯罪人。导致的事件和犯罪的罪犯通过社交媒体传播假新闻可以负起责任,如果他们违反第二十八条(1)款的尽管法律,这是一种故意行为,并没有正确的传播虚假和误导性的新闻,导致消费者损失在电子交易中,在罪犯可以被判处徒刑6(六年)和/或最高1000000000卢比的罚款(十亿卢比)。研究建议,为了防止参与传播假新闻,我们应该消除不仔细阅读内容就分享内容的习惯。然后,我们不应该轻易相信或被某些新闻或通过社交媒体提供的诱惑,这样我们就不会成为假新闻或通过社交媒体提供的受害者。关键词:刑事责任;假新闻;社交媒体。[摘要]penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana dan tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menyebarkan berita palsu melalui media social。kespulpan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dalakan suatan sukan sukan perbuatan yang dilarang oleh perbuatan sedangkan andamannya sanksi pidanya ditujukan kepada orang melakukan atau orang menmenbulkan kejadian tersebut。Kemudian pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体,社交媒体Saran penelitian adalah untuk menegah turut serta menjadi penyebar berita bohong, maka hendaknya kita menghilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa menbaca isinya secara menyeluruh。Kemudian hendaknya kita jangan mudah percaya atau tergiur dengan adanya berita atau penawaran tertentu melalui media social, singga kita tidak menjadi korban berita atau penawaran bohong melalui media social。Kata kunci:唐贡语;Berita Bohong;媒体sosial。