{"title":"Analisis Komunikasi Risiko Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menghadapi Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2019","authors":"A. Rachmad","doi":"10.25139/jkp.v7i2.5775","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sarat dengan dinamika dan tantangan. Selama ini, KPK menjalankan tugasnya berdasar pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, namun pada akhir tahun 2019, muncul wacana dan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut. Beberapa poin perubahan yang dibahas pada tingkat legislatif dinilai dapat membawa dampak yang cukup signifikan bagi lembaga dan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai pihak berpendapat bahwa perubahan Undang-Undang yang menjadi pondasi lembaga tersebut berpotensi memberikan dampak pada kinerja maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia seperti status lembaga, status pegawai komisi serta kewenangan komisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, wacana perubahan tersebut juga menimbulkan gejolak dan polarisasi publik di berbagai lapisan masyarakat. Perubahan peraturan dan perundang-undangan merupakan salah satu pemicu krisis pada organisasi. Berdasarkan hal tersebut, KPK melakukan sejumlah aktivitas komunikasi publik dalam rangka menghindari terjadinya krisis pada organisasi.","PeriodicalId":225399,"journal":{"name":"Jurnal Komunikasi Profesional","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunikasi Profesional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25139/jkp.v7i2.5775","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sarat dengan dinamika dan tantangan. Selama ini, KPK menjalankan tugasnya berdasar pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, namun pada akhir tahun 2019, muncul wacana dan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut. Beberapa poin perubahan yang dibahas pada tingkat legislatif dinilai dapat membawa dampak yang cukup signifikan bagi lembaga dan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai pihak berpendapat bahwa perubahan Undang-Undang yang menjadi pondasi lembaga tersebut berpotensi memberikan dampak pada kinerja maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia seperti status lembaga, status pegawai komisi serta kewenangan komisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, wacana perubahan tersebut juga menimbulkan gejolak dan polarisasi publik di berbagai lapisan masyarakat. Perubahan peraturan dan perundang-undangan merupakan salah satu pemicu krisis pada organisasi. Berdasarkan hal tersebut, KPK melakukan sejumlah aktivitas komunikasi publik dalam rangka menghindari terjadinya krisis pada organisasi.