PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG (Studi Putusan Nomor 529/ Pid. B /2015/PN-Rap)

Hengki Turnaldo Buulolo, T. Pertiwi, Jessica Nathasya Malau, Yessika Serefine Sitohang, Herman Brahmana, Agus Irawan
{"title":"PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG (Studi Putusan Nomor 529/ Pid. B /2015/PN-Rap)","authors":"Hengki Turnaldo Buulolo, T. Pertiwi, Jessica Nathasya Malau, Yessika Serefine Sitohang, Herman Brahmana, Agus Irawan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2938","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara hukum, tindakan membuat uang palsu atau menyebarkan uang palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang, karena berupa “meniru dan membuat” uang menyerupai yang asli. Peraturan mengenai mata uang di muat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang menjelaskan Rupiah adalah mata uang sah NKRI. Uang mempunyai peran yang sangat penting untuk dijadikan pembayaran serta alat tukar yang legal, tindakan pemalsuan uang memiliki dampak yang cukup besar yang mengakibatkan menurunnya keyakinan masyarakat dengan uang yang di keluarkan oleh “Bank Indonesia”. Berbagai macam factor yang mendukung maraknya tindakan pemalsuan uang, seperti faktor ekonomi, lingkungan, kemajuan teknologi di antaranya computer, scanner (alat pemindaian) serta printer sebagai alat pencetak yang semakin maju, rendahnya tingkat pendidikan, serta nilai tukar yang tinggi dan transaksi tunai yang banyak membuat peluang bagi pelaku untuk melakukan Tindakan tersebut. Hukum Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif (kasus) sebagai metode pendekatan yang di gunakan untuk penelitian ini. Data yang di peroleh untuk penelitian meliputi sumber hukum berupa undang-undang, pustaka serta putusan pengadilan No. 529/Pid.B/2015/PN-Rap. Secara fundamental, tanggung jawab dalam mengatasi Tindakan pemalsuan maupun pengedaran terhadap uang yang di palsu menjadi otoritas penegak hukum, mulai dari tingkat Polisi, Jaksa, hingga diakhiri oleh Pengadilan melalui putusan dari Hakim.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2938","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Secara hukum, tindakan membuat uang palsu atau menyebarkan uang palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang, karena berupa “meniru dan membuat” uang menyerupai yang asli. Peraturan mengenai mata uang di muat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang menjelaskan Rupiah adalah mata uang sah NKRI. Uang mempunyai peran yang sangat penting untuk dijadikan pembayaran serta alat tukar yang legal, tindakan pemalsuan uang memiliki dampak yang cukup besar yang mengakibatkan menurunnya keyakinan masyarakat dengan uang yang di keluarkan oleh “Bank Indonesia”. Berbagai macam factor yang mendukung maraknya tindakan pemalsuan uang, seperti faktor ekonomi, lingkungan, kemajuan teknologi di antaranya computer, scanner (alat pemindaian) serta printer sebagai alat pencetak yang semakin maju, rendahnya tingkat pendidikan, serta nilai tukar yang tinggi dan transaksi tunai yang banyak membuat peluang bagi pelaku untuk melakukan Tindakan tersebut. Hukum Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif (kasus) sebagai metode pendekatan yang di gunakan untuk penelitian ini. Data yang di peroleh untuk penelitian meliputi sumber hukum berupa undang-undang, pustaka serta putusan pengadilan No. 529/Pid.B/2015/PN-Rap. Secara fundamental, tanggung jawab dalam mengatasi Tindakan pemalsuan maupun pengedaran terhadap uang yang di palsu menjadi otoritas penegak hukum, mulai dari tingkat Polisi, Jaksa, hingga diakhiri oleh Pengadilan melalui putusan dari Hakim.
《钱欺诈重罪执法》(判决书529/ Pid研究)B / 2015 / PN-Rap)
从法律上讲,制造假币或分发假币可以被视为一种伪造货币的犯罪行为,因为它是一种“模仿和制造”假币的真实形式。2011年第2条(1)第7条规定印尼盾的货币是法定货币。货币作为一种合法的货币和交换媒介的重要作用是,造假措施产生了相当大的影响,通过“印尼银行”发行的资金降低了公众的信心。经济、环境、计算机、扫描仪和打印机等技术进步、教育水平较低、高汇率和现金交易等因素支持造假行为的广泛传播,这些因素为行骗者提供了机会。定性法例法作为本研究的方法。研究获得的数据包括法律、图书馆和法院命令529/Pid.B/2015/ pn -说唱。从警察级别、检察官到法官裁决结束司法审判,打击伪钞和挪用公款的行为基本上是有责任的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信