{"title":"Analisis Pola Pemasaran Cabai Merah Kriting (Capsicum Anum L) di Desa Rimba Alai Kecamatan Banyausin III Kabupaten Banyuasin","authors":"Kuswantinah Kuswantinah","doi":"10.48093/jimanggis.v2i2.71","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki daratan yang sangat luas sehingga mata pencaharian penduduk sebagian besar berada pada sektor pertanian, oleh karena itu Indonesia dikenal sebagi negara agraris yang berarti negara yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang pembangunan juga sebagai sumber mata pencaharian pen Pasar Lelang, sebagai suatu upaya memperpendek rantai pemasaran sehingga diharapkan petani bisa mendapatkan harga yang lebih layak. Sebagai komoditi unggulan di Pasar Lelang, sebagai suatu upaya memperpendek rantai pemasaran sehingga diharapkan petani bisa mendapatkan harga yang lebih layak uduknya (Departemen Pertanian, 2010). Proses lelang dilakukan dengan mekanisme untuk melindungi petani dari permainan harga pada saat panen. membantu petani mendapatkan batas harga yang lebih baik dan di Desa Rantau Alai Kecamatan Banyuasin II. Pemilihan lokasi ini dilakukan secara purposive (sengaja). Pertimbangannya adalah Desa Rantau Alai merupakan daerah yang berpotensial untuk mengusahakan cabe merah keriting di Kabupaten Banyuasin III. Penelitian dilaksanakan pada bulani Januari 2019 sampai dengan Juni 2019. \nPenerimaan usahatani merupakan hasil kali total produksi dengan harga satuannya. Produksi adalah total hasil dari usahatani yang dinyatakan dalam bentuk fisik. Sedangkan pendapatan merupakan selisih antara total penerimaan dengan biaya yang dikeluarkan selama berlangsungnya proses produksi dari usahatani cabai. Produksi petani yang menjual cabe dengan sistem lelang lebih banyak dan lebih baik dibandingkan dengan produksi petani yang menjual dengan sistem non lelang. Produksi cabe merah keriting rata-rata sebesar 5.765 kg per hektar pada saat penelitian dan harga jual di pasar lelang rata-rata Rp. 47.000,00 sedangkan produksi petani yang pendapatan petani yang menjual cabe secara lelang lebih besar dari pendapatan petani yang menjual cabe secara bebas dan non lelang. Jika dibandingkan antara nilai t hitung untuk petani yang menjual secara lelang 4.38 lebih besar dibandingkan dengan nilai t hitung untuk petani yang menjual cabai merah keriting secara benas dengan nilai = 3,976. Artinya 4,38 > 3,976 terdapat perbedaan yang nyata antara pendapatan petani yang menjual secara lelang dibandingkan dengan pendapatan petani yang menjual secara bebas atau non lelang.","PeriodicalId":268865,"journal":{"name":"Jurnal Imiah Management Agribisnis (Jimanggis)","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Imiah Management Agribisnis (Jimanggis)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.48093/jimanggis.v2i2.71","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki daratan yang sangat luas sehingga mata pencaharian penduduk sebagian besar berada pada sektor pertanian, oleh karena itu Indonesia dikenal sebagi negara agraris yang berarti negara yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang pembangunan juga sebagai sumber mata pencaharian pen Pasar Lelang, sebagai suatu upaya memperpendek rantai pemasaran sehingga diharapkan petani bisa mendapatkan harga yang lebih layak. Sebagai komoditi unggulan di Pasar Lelang, sebagai suatu upaya memperpendek rantai pemasaran sehingga diharapkan petani bisa mendapatkan harga yang lebih layak uduknya (Departemen Pertanian, 2010). Proses lelang dilakukan dengan mekanisme untuk melindungi petani dari permainan harga pada saat panen. membantu petani mendapatkan batas harga yang lebih baik dan di Desa Rantau Alai Kecamatan Banyuasin II. Pemilihan lokasi ini dilakukan secara purposive (sengaja). Pertimbangannya adalah Desa Rantau Alai merupakan daerah yang berpotensial untuk mengusahakan cabe merah keriting di Kabupaten Banyuasin III. Penelitian dilaksanakan pada bulani Januari 2019 sampai dengan Juni 2019.
Penerimaan usahatani merupakan hasil kali total produksi dengan harga satuannya. Produksi adalah total hasil dari usahatani yang dinyatakan dalam bentuk fisik. Sedangkan pendapatan merupakan selisih antara total penerimaan dengan biaya yang dikeluarkan selama berlangsungnya proses produksi dari usahatani cabai. Produksi petani yang menjual cabe dengan sistem lelang lebih banyak dan lebih baik dibandingkan dengan produksi petani yang menjual dengan sistem non lelang. Produksi cabe merah keriting rata-rata sebesar 5.765 kg per hektar pada saat penelitian dan harga jual di pasar lelang rata-rata Rp. 47.000,00 sedangkan produksi petani yang pendapatan petani yang menjual cabe secara lelang lebih besar dari pendapatan petani yang menjual cabe secara bebas dan non lelang. Jika dibandingkan antara nilai t hitung untuk petani yang menjual secara lelang 4.38 lebih besar dibandingkan dengan nilai t hitung untuk petani yang menjual cabai merah keriting secara benas dengan nilai = 3,976. Artinya 4,38 > 3,976 terdapat perbedaan yang nyata antara pendapatan petani yang menjual secara lelang dibandingkan dengan pendapatan petani yang menjual secara bebas atau non lelang.