{"title":"ASPEK GENDER DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN","authors":"Togi N. Nainggolan","doi":"10.33007/INF.V5I1.1593","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aspek gender dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu dilakukan pengumpulan data sekunder dan hasil penelitisan yang relevan, untuk selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa unit sasaran program ini adalah keluarga. Namun basis intervensinya belum menyentuh seluruh anggota keluarga. Program yang menetapkan kaum ibu sebagai pengurus justru bias gender karena tidak melibatkan suami. Hal yang sama terjadi dalam Forum Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Akibatnya program justru terkesan memperkuat relasi gender yang bersifat asimetrik dan tidak ekual melalui retradisionalisasi gender. Perubahan perilaku menuju kesetaraan dan keadilan gender sebagai bagian dari kesejahteraan sosial keluarga tidak optimal. Sejalan dengan hal ini penyelenggara program hendaknya: (1) konsisten menjadikan keluarga sebagai basis intervensi sejalan dengan nama program. Suami sebagai pemegang otoritas keluarga justru harus dijadikan gerbong perubahan perilaku dengan menciptakan efek pendobrakan menuju kesetaraan dan keadilan gender. (2) Sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, perlu menerapkan perspektif baru dalam pelibatan keluarga dalam program ( new perspective for targeting strategies ) menjadi basis pasangan suami-istri ( to couple-based targeting ). Perubahan ini akan menciptakan kebersamaan suami-istri dalam pengelolaan bantuan program sekaligus efek “conditioning“ kesetaraan gender. (3) menyediakan secara khusus modul gender sebagai bahan pembelajaran dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga, (4) membekali sekaligus memastikan kategori gender pendamping adalah androgini sehingga fungsi pendasmping sebagai agen perubahan perilaku lebih cepat melakukan transformasi nilai-nilai gender modern. Kata kunci : Gender; Kesetaraan Gender; Program Keluarga Harapan;","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/INF.V5I1.1593","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aspek gender dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu dilakukan pengumpulan data sekunder dan hasil penelitisan yang relevan, untuk selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa unit sasaran program ini adalah keluarga. Namun basis intervensinya belum menyentuh seluruh anggota keluarga. Program yang menetapkan kaum ibu sebagai pengurus justru bias gender karena tidak melibatkan suami. Hal yang sama terjadi dalam Forum Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Akibatnya program justru terkesan memperkuat relasi gender yang bersifat asimetrik dan tidak ekual melalui retradisionalisasi gender. Perubahan perilaku menuju kesetaraan dan keadilan gender sebagai bagian dari kesejahteraan sosial keluarga tidak optimal. Sejalan dengan hal ini penyelenggara program hendaknya: (1) konsisten menjadikan keluarga sebagai basis intervensi sejalan dengan nama program. Suami sebagai pemegang otoritas keluarga justru harus dijadikan gerbong perubahan perilaku dengan menciptakan efek pendobrakan menuju kesetaraan dan keadilan gender. (2) Sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, perlu menerapkan perspektif baru dalam pelibatan keluarga dalam program ( new perspective for targeting strategies ) menjadi basis pasangan suami-istri ( to couple-based targeting ). Perubahan ini akan menciptakan kebersamaan suami-istri dalam pengelolaan bantuan program sekaligus efek “conditioning“ kesetaraan gender. (3) menyediakan secara khusus modul gender sebagai bahan pembelajaran dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga, (4) membekali sekaligus memastikan kategori gender pendamping adalah androgini sehingga fungsi pendasmping sebagai agen perubahan perilaku lebih cepat melakukan transformasi nilai-nilai gender modern. Kata kunci : Gender; Kesetaraan Gender; Program Keluarga Harapan;