{"title":"Reformasi Sistem Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu","authors":"Arif Ronaldi","doi":"10.51749/jphi.v4i1.41","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejaksaan merupakan suatu institusi dalam SPPT yang memiliki fungsi penyidikan, pembuatan surat dakwaan, penuntutan, dan penahanan yang semua itu berlandaskan pada hakikat dasarnya berupa kebenaran, kepastian, dan ketertiban. Upaya menciptakan lembaga Kejaksaan yang menjamin kehidupan masyarakat berkeadilan dalam menyelenggarakan penegakkan hukum diranah sistem peradilan pidana tersebut, tentunya terlebih dahulu menegaskan kedudukan pengawasannya. Sepanjang eksistensi pengawasan dimaksud menyimpan berbagai polemik, selama itu pula akan menjadi retorika. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip dan pedoman yang semestinya dalam pengawasan terhadap Jaksa penuntut umum dalam menjalankan profesinya di ranah Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, sifat preskriptif ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil penelitian yaitu Jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana terpadu diawasi dalam fungsi, tugas, dan wewenangnya menegakkan hukum sebagai Jaksa yang mempunyai profesionalitas, integritas pribadi yang baik dan bekerja efisien. Adapun PNS di Kejaksaan selain Jaksa dapat tetap berada dibawah pengawasan KASN.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.41","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kejaksaan merupakan suatu institusi dalam SPPT yang memiliki fungsi penyidikan, pembuatan surat dakwaan, penuntutan, dan penahanan yang semua itu berlandaskan pada hakikat dasarnya berupa kebenaran, kepastian, dan ketertiban. Upaya menciptakan lembaga Kejaksaan yang menjamin kehidupan masyarakat berkeadilan dalam menyelenggarakan penegakkan hukum diranah sistem peradilan pidana tersebut, tentunya terlebih dahulu menegaskan kedudukan pengawasannya. Sepanjang eksistensi pengawasan dimaksud menyimpan berbagai polemik, selama itu pula akan menjadi retorika. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip dan pedoman yang semestinya dalam pengawasan terhadap Jaksa penuntut umum dalam menjalankan profesinya di ranah Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, sifat preskriptif ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil penelitian yaitu Jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana terpadu diawasi dalam fungsi, tugas, dan wewenangnya menegakkan hukum sebagai Jaksa yang mempunyai profesionalitas, integritas pribadi yang baik dan bekerja efisien. Adapun PNS di Kejaksaan selain Jaksa dapat tetap berada dibawah pengawasan KASN.