ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

F. Lubis, Yat Rospia Brata, Dewi Mulyanti, Rachmatin Artita, Iwan Setiawan
{"title":"ANALISIS PERKARA NOMOR 278/Pid.B/2020/PN Tsm BERDASARKAN PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN PASAL 303 bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA","authors":"F. Lubis, Yat Rospia Brata, Dewi Mulyanti, Rachmatin Artita, Iwan Setiawan","doi":"10.25157/justisi.v10i2.8603","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kenyataan di lapangan perjudian online belum sepenuhnya dipidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian secara online yang memiliki unsur-unsur khusus seperti unsur Pasal yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (2). Sebagai salah satu contoh adalah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara peradilan tingkat pertama dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, dan untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 303 bis KUHP.Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya. Pembuktiannya dapat menggunakan teori pembuktian berdasar Undang-Undang secara positif yaitu jika alat bukti tersebut telah terpenuhi, hakim sudah cukup beralasan untuk menjatuhkan putusannya tanpa harus timbul keyakinan terlebih dahulu atas kebenaran alat-alat bukti yang ada. Kesulitan terhadap penerapan Pasal tersebut adalah pemenuhan alat bukti. Terhadap Pasal 303 bis KUHP telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya dengan teori pembuktian yang sama. Penentuan terhadap kedua Pasal tersebut menggunakan asas in dubio pro reo yang menurut kamus hukum diartikan yaitu jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"176 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8603","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kenyataan di lapangan perjudian online belum sepenuhnya dipidana dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian secara online yang memiliki unsur-unsur khusus seperti unsur Pasal yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (2). Sebagai salah satu contoh adalah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara peradilan tingkat pertama dengan Nomor Perkara 278/Pid.B/2020/PN Tsm. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, dan untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 303 bis KUHP.Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis perkara nomor 278/Pid.B/2020/PN Tsm terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya. Pembuktiannya dapat menggunakan teori pembuktian berdasar Undang-Undang secara positif yaitu jika alat bukti tersebut telah terpenuhi, hakim sudah cukup beralasan untuk menjatuhkan putusannya tanpa harus timbul keyakinan terlebih dahulu atas kebenaran alat-alat bukti yang ada. Kesulitan terhadap penerapan Pasal tersebut adalah pemenuhan alat bukti. Terhadap Pasal 303 bis KUHP telah terpenuhi sifat melawan hukum formil dan materilnya dengan teori pembuktian yang sama. Penentuan terhadap kedua Pasal tersebut menggunakan asas in dubio pro reo yang menurut kamus hukum diartikan yaitu jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信