NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020

Firmansyah Putra, Cholillah Suci Pratiwi
{"title":"NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020","authors":"Firmansyah Putra, Cholillah Suci Pratiwi","doi":"10.33506/jn.v7i2.1755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.","PeriodicalId":445272,"journal":{"name":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
公务员制度在2020年占比省选区负责人的选举中处于中立状态
本研究的目的是确定国家公务员(ASN)在选举地方领导人时往往不中立,并了解在选举地方领导人时使国家公务员制度中立的努力。这类研究是研究非教义的法律/经验法律研究或社会学法律研究,即从原始和次要数据来源获得数据的法律研究。这项研究的目标是Jambi省(Bawaslu)选举监督机构和Jambi省选举委员会(KPU)。在本研究中,作者通过分析和实地研究获得数据,然后通过定性分析来产生描述性数据。(ASN)在Jambi省的Pilkada仍然没有得到很好的工作,因为ASN仍然被发现是不中立的。其次,原子中立是温和的。在Jambi省实施Pilkada的不中立ASN的执行机制仍然在运行。Bawaslu选举和在这方面采取一些预防措施,以消除了最大的努力ketidaknetaralan ASN mla选举活动,包括进行社会化中包含了关于道德和中立的ASN强制性的推崇和中立的原则,即不支持中立,自由利益冲突,政治干预、公平和服务。在Pilkada中,ASN在某些相关机构中所发挥的最佳作用,包括国家公务员委员会、官僚机构、地方督察、地区工作人员机构、选举委员会和选举监督机构。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信