{"title":"NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020","authors":"Firmansyah Putra, Cholillah Suci Pratiwi","doi":"10.33506/jn.v7i2.1755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.","PeriodicalId":445272,"journal":{"name":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.