Politik Hukum Pertanian Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global

Tity Wahyu Setiawati, Marjo Marjo, Lala Taprisa Paksi Nurfahmi
{"title":"Politik Hukum Pertanian Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global","authors":"Tity Wahyu Setiawati, Marjo Marjo, Lala Taprisa Paksi Nurfahmi","doi":"10.20885/iustum.vol26.iss3.art8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang \npertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan \nkondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya \ninventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak \nmembuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras \nmengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras \ntahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang \nberujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis \nekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan \nimpor ke dalam negeri. \nPersoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor \npertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan \nnilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih \nlahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan \nkurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan \nmenggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data \nprimer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan \ndata sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum \nsektor pertanian. \nAdapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum \nsektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk \npula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa \norde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk \nmenuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak \nkedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai \npenyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung \ndikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO. \nPolitik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan \njalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan \nnilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian \nberdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik \nWilliam Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat \ntercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri \nbaik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber \npangan impor. \nKeyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah","PeriodicalId":239318,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum","volume":"178 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Ius Quia Iustum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5

Abstract

Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang pertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan kondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya inventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak membuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras mengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras tahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang berujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis ekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan impor ke dalam negeri. Persoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor pertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan nilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih lahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan kurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan data sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum sektor pertanian. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum sektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk pula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa orde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk menuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak kedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai penyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung dikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO. Politik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan jalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan nilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian berdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik William Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat tercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri baik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber pangan impor. Keyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah
印尼农业法政治面临全球挑战
农业部门的政治法律是一系列的农业制定战略。在印度尼西亚,政治规划与农业部门的政治环境相适应。农业部门经历了农业勘探努力的阶段,也经历了兰德里奇农场未取得成果的农场完工阶段。与此同时,在1984年绿色革命和自给自足水稻的新秩序下,大米产量达到了顶峰。不幸的是,在1987年,政府开放了外国联盟,导致农业部门转变为工业化。1998年经济危机后,由于进口食品进入该国,农业部门再次陷入萧条。农业问题之所以存在,是因为1945年《宪法》第33条所载的农业政策具有经济民主价值。农业部门受到农业用地重叠问题的困扰,进口贸易战争,农业产品有限,农业部门缺乏技术指导。本研究采用规范法律性方法进行。所使用的数据是农业立法法规和辅助数据的主要数据,是过去的研究和有关农业部门法律政治的旧资料。至于研究结果,研究表明,在旧时代,农业部门的政治方向方向强调了农业土地和种植园库存以及荷兰传统企业的国有化努力。在新规划的时代,农业部门的政治方向分为两部分,即通过绿色革命和自给自足大米来获得粮食主权,其次是春季制度化农业,因为它利用外国公司作为补贴。在宗教改革时期,由于印度尼西亚在世界贸易组织中日益增长的影响力,国内农业往往会被进口农业打败。以沃纳·门斯基(Werner Menski)的多元法律理论和公共政策理论为研究农业法律战略的价值观、文化和宗教平衡,为应对全球挑战制定了道路。应对全球挑战的农业战略只能在农民获得发展基础设施、知识和市场以便与进口食品竞争的情况下实现。政治法律农业政府
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信