{"title":"Government, the private sector, and local communities in ecosystem restoration governance and practices","authors":"Y. Rochmayanto","doi":"10.33751/injast.v2i2.4013","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ecosystem restoration is not only a concern for countries such as Indonesia, but has become a global concern, as the UN has announced the Decade on Ecosystem Restoration for 2021-2030. Ecosystem restoration is an important way of restoring degraded landscapes, ensuring the sustainability of biodiversity, as well as being an effective pathway for reducing emissions in the land-based sector. Indonesia has committed to ecosystem restoration through national statutory law since 2004, although it is no longer explicitly listed in the Omnibus Las No. 11 of 2020 and Government Regulation No. 23 of 2021 on Forestry Stewardship. Indonesia has demonstrated good progress in the implementation of ecosystem restoration in several priority provinces coordinated by the Peat and Mangrove Restoration Agency, as well as in initiatives led by the private sector. Although both involved rural communities in restoration activities, I propose here that an innovative ecosystem restoration business model is necessary to make their participation more financially attractive to local communities. This paper provides an analysis of progress and the needs for ecosystem restoration improvement in Indonesia.Restorasi ekosistem tidak hanya menjadi perhatian negara-negara seperti Indonesia, tetapi telah menjadi perhatian global, karena PBB telah mengumumkan Dekade Restorasi Ekosistem untuk 2021-2030. Restorasi ekosistem merupakan cara penting untuk memulihkan bentang alam yang terdegradasi, memastikan keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta menjadi jalur yang efektif untuk mengurangi emisi di sektor berbasis lahan. Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan restorasi ekosistem melalui peraturan perundang-undangan nasional sejak tahun 2004, meskipun tidak lagi secara eksplisit tercantum dalam Omnibus Las No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penatagunaan Kehutanan. Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang baik dalam pelaksanaan restorasi ekosistem di beberapa provinsi prioritas yang dikoordinasikan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta inisiatif yang dipimpin oleh sektor swasta. Meskipun sama-sama melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan restorasi, saya mengusulkan di sini bahwa model bisnis restorasi ekosistem yang inovatif diperlukan untuk membuat partisipasi mereka lebih menarik secara finansial bagi masyarakat lokal. Makalah ini memberikan analisis kemajuan dan kebutuhan perbaikan restorasi ekosistem di Indonesia.","PeriodicalId":191982,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Applied Environmental Studies","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Applied Environmental Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33751/injast.v2i2.4013","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ecosystem restoration is not only a concern for countries such as Indonesia, but has become a global concern, as the UN has announced the Decade on Ecosystem Restoration for 2021-2030. Ecosystem restoration is an important way of restoring degraded landscapes, ensuring the sustainability of biodiversity, as well as being an effective pathway for reducing emissions in the land-based sector. Indonesia has committed to ecosystem restoration through national statutory law since 2004, although it is no longer explicitly listed in the Omnibus Las No. 11 of 2020 and Government Regulation No. 23 of 2021 on Forestry Stewardship. Indonesia has demonstrated good progress in the implementation of ecosystem restoration in several priority provinces coordinated by the Peat and Mangrove Restoration Agency, as well as in initiatives led by the private sector. Although both involved rural communities in restoration activities, I propose here that an innovative ecosystem restoration business model is necessary to make their participation more financially attractive to local communities. This paper provides an analysis of progress and the needs for ecosystem restoration improvement in Indonesia.Restorasi ekosistem tidak hanya menjadi perhatian negara-negara seperti Indonesia, tetapi telah menjadi perhatian global, karena PBB telah mengumumkan Dekade Restorasi Ekosistem untuk 2021-2030. Restorasi ekosistem merupakan cara penting untuk memulihkan bentang alam yang terdegradasi, memastikan keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta menjadi jalur yang efektif untuk mengurangi emisi di sektor berbasis lahan. Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan restorasi ekosistem melalui peraturan perundang-undangan nasional sejak tahun 2004, meskipun tidak lagi secara eksplisit tercantum dalam Omnibus Las No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penatagunaan Kehutanan. Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang baik dalam pelaksanaan restorasi ekosistem di beberapa provinsi prioritas yang dikoordinasikan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta inisiatif yang dipimpin oleh sektor swasta. Meskipun sama-sama melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan restorasi, saya mengusulkan di sini bahwa model bisnis restorasi ekosistem yang inovatif diperlukan untuk membuat partisipasi mereka lebih menarik secara finansial bagi masyarakat lokal. Makalah ini memberikan analisis kemajuan dan kebutuhan perbaikan restorasi ekosistem di Indonesia.
生态系统恢复不仅是印度尼西亚等国家关心的问题,而且已经成为全球关注的问题,因为联合国宣布了2021-2030年生态系统恢复十年。生态系统恢复是恢复退化景观、确保生物多样性可持续性的重要途径,也是减少陆地部门排放的有效途径。自2004年以来,印度尼西亚通过国家成文法致力于生态系统恢复,尽管不再明确列入2020年第11号综合法令和2021年关于林业管理的第23号政府条例。印度尼西亚在由泥炭和红树林恢复机构协调的几个优先省份执行生态系统恢复工作以及在私营部门领导的倡议方面取得了良好进展。虽然两者都涉及到农村社区的恢复活动,但我在这里提出,有必要建立一种创新的生态系统恢复商业模式,以使他们的参与对当地社区更具经济吸引力。本文分析了印度尼西亚生态系统恢复改善的进展和需要。生态系统的十年恢复与展望(20121 -2030)。恢复生态系统merupakan cara penting untuk memulihkan bentang alam yang ter降解,memastikan keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta menjadi jalur yang efektif untuk mengurangi emisi di sector berbasis lahan。印度尼西亚telah berkomitmen untuk melakukan restorasi ekosystem melalui peraturan perundang-undangan national sejak tahun 2004, meskipun tidak lagi secara eksplisit tercantum dalam Omnibus Las No. 11 tahun 2020和peraturan peremerintah No. 23 tahun 2021 tenang Penatagunaan Kehutanan。印度尼西亚telah menunjukkan kemajuan yang baik dalam pelaksanaan restorasi ekosystem di beberapa省,prioritas yang dikoordinasikan oleh Badan restorasi Gambut dan红树林,serta inatiatif yang dippimpin oleh部门swasta。Meskipun sama-sama melibatkan masyarakat local dalam kegiatan restasi, saya mengusulkan di sini bahwa模型bisnis restasi生态系统yang创新diperlukan untuk成员,partisipasi mereka lebik menarik secara financial bagi masyarakat local。Makalah ini成员分析kemajuan dan kebutuhan perbaikan restorasi ekosystem印度尼西亚。