TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA

Herniati, M. Ingratubun, Kusnanto
{"title":"TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA","authors":"Herniati, M. Ingratubun, Kusnanto","doi":"10.55551/jip.v2i2.13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak MedikDalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yangmenggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit,Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang \nPraktek \nKedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengandata empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahantindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdatamaupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaranterhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdataapabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yangmemberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadaptindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karenakesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatuyang seharusnya dilakuan.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak MedikDalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yangmenggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit,Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengandata empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahantindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdatamaupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaranterhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdataapabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yangmemberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadaptindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karenakesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatuyang seharusnya dilakuan.
在查亚普拉地区执行医生职责的护士的职责
这项研究实施的责任护士标题MedikDalam为了履行在Jayapura地区总医院,医生用研究方法normatif-empiris法(应用法律research)是研究yangmenggunakan normatif-empiris和评估产品的法律案例yakniUndang-Undang自1945年印尼共和国的基础。38号法案Tahun2014护理,2009年36号法律关于健康、UndangUndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakit Undang-UndangNomor29Tahun2004tentang行医,1992年23号法律关于健康、PeraturanPemerintah第32号自1996年健康能量,Permenkes香港。02号02 - MENKES 148 / I / 2010年护士的执业许可和Penelenggaraan然后dengandata有关经验,此外,这项研究的结果是,护士可以对她所犯下的医疗罪行负责,无论是行政法律、新闻法律还是犯罪行为。《行政法》的法律责任是由于违反了《行政法》的规定而产生的,如果护士的行为符合《1365 KUHPerdata》中提到的违法行为,则护士可以对其法律责任。然而,第1367 KUHPerdata,还有另外作为上级yangmemberi指示哪个护士医生护士所做的下属负责terhadaptindakan医务人员karenakesalahan发生的刑事责任,由合格的护士人员进行医疗卫生服务中可能发生,因为精力不应该做什么或不做一件应该是转基因作物。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信