{"title":"ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA","authors":"Nurbaiti Syarif, Winda Yunita","doi":"10.37090/keadilan.v20i1.599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat dalam hukum positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku. \nKata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":143961,"journal":{"name":"Keadilan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat dalam hukum positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Kata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.