{"title":"Persepsi Pemilik Toko Jamu Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal Pada Jamu Yang Belum Bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang","authors":"Muhammad Anshar, Akhmad Haries, Sulthon Fathoni","doi":"10.21093/qj.v6i1.4192","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di kecamatan . Dan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian Persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang adalah 7 pemilik toko jamu dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan jamu yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi jamu yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang menyebabkan tidak tersedianya produk jamu yang dibutuhkan oleh konsumen yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen,, kemudian banyak pemilik toko jamu tidak mengetahui terkait Peraturan No. 39 Tahun 2021 Pasal 141. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk jamu yang harus bersertifikat halal. Sedangkan saran pemilik toko jamu diharapkan untuk melaksakan kewajiabannya terkait dengan sertifikat halal pada jamu sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagi bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar, jelas dan jujur, sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan minat baca atau dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal. \nKata Kunci : Persepsi, Pemilik Toko Jamu, Kewajiban Sertifikat Halal, Jamu.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4192","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di kecamatan . Dan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian Persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang adalah 7 pemilik toko jamu dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan jamu yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi jamu yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang menyebabkan tidak tersedianya produk jamu yang dibutuhkan oleh konsumen yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen,, kemudian banyak pemilik toko jamu tidak mengetahui terkait Peraturan No. 39 Tahun 2021 Pasal 141. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk jamu yang harus bersertifikat halal. Sedangkan saran pemilik toko jamu diharapkan untuk melaksakan kewajiabannya terkait dengan sertifikat halal pada jamu sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagi bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar, jelas dan jujur, sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan minat baca atau dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal.
Kata Kunci : Persepsi, Pemilik Toko Jamu, Kewajiban Sertifikat Halal, Jamu.