{"title":"Kajian Yuridis Unidroit Dalam Hukum Kontrak di Indonesia","authors":"Suradiyanto Suradiyanto, Dinny Wirawan Pratiwie","doi":"10.24903/YRS.V12I2.1030","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari prinsip UNIDROIT adalah untuk mengharmonisasikan hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap netral.Ruang lingkup yang diatur oleh prinsip UNIDROIT adalah kebebasan berkontrak, mengingat asas kebebasan berkontrak dalam UNIDROIT ini berusaha untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan yang diharapkan dapat memberikan solusi persoalan perbedaan sistem hukum dan kepentingan perekonomian lainnya.Kaidah-kaidah hukum memaksa (mandatory rules) yang diberlakukan oleh negara dalam hukum nasionalnya, atau untuk melaksanakan suatu konvensi internasional atau yang digunakan oleh sebuah organisasi internasional, tidak dapat dikesampingkan oleh asas-asas UNIDROIT.Bila para pihak memasukkan prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai syarat dalam kontrak maka syarat-syarat itu tidak dapat mengesampingkan kaidah memaksa dari lex causae atau lex fori negara ketiga yang memiliki kaitan yang erat dengan kontrak.Bila (khususnya dalam proses arbitrase) asas-asas UNIDROIT diberlakukan sebagai hukum yang berlaku, maka UNIDROIT tidak dapat mengesampingkan kaidah-kaidah memaksa dari sistem hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan pendekatan Hukum Perdata Internasional (HPI).","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/YRS.V12I2.1030","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari prinsip UNIDROIT adalah untuk mengharmonisasikan hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap netral.Ruang lingkup yang diatur oleh prinsip UNIDROIT adalah kebebasan berkontrak, mengingat asas kebebasan berkontrak dalam UNIDROIT ini berusaha untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan yang diharapkan dapat memberikan solusi persoalan perbedaan sistem hukum dan kepentingan perekonomian lainnya.Kaidah-kaidah hukum memaksa (mandatory rules) yang diberlakukan oleh negara dalam hukum nasionalnya, atau untuk melaksanakan suatu konvensi internasional atau yang digunakan oleh sebuah organisasi internasional, tidak dapat dikesampingkan oleh asas-asas UNIDROIT.Bila para pihak memasukkan prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai syarat dalam kontrak maka syarat-syarat itu tidak dapat mengesampingkan kaidah memaksa dari lex causae atau lex fori negara ketiga yang memiliki kaitan yang erat dengan kontrak.Bila (khususnya dalam proses arbitrase) asas-asas UNIDROIT diberlakukan sebagai hukum yang berlaku, maka UNIDROIT tidak dapat mengesampingkan kaidah-kaidah memaksa dari sistem hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan pendekatan Hukum Perdata Internasional (HPI).