{"title":"Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technology Terhadap Perlindungan Data Pribadi","authors":"Muhammad Ariq Abir Jufri, Akbar Kurnia Putra","doi":"10.22437/UP.V2I1.11093","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek-aspek hukum internasional dalam pemanfaatan Deepfake Technology terhadap perlindungan data pribadi dan dampaknya terhadap hukum nasional Indonesia berdasarkan dengan Prinsip Hukum Social Engineering yaitu hukum diciptakan sebagai sedemikian rupa untuk mengarahkan perubahan ke arah yang lebih baik dan Social Controlling merupakan proses yang direncanakan untuk memaksa seseorang untuk mentaati kebiasaan, norma dan nilai hidup di masyarakat agar tidak terjadinya perilaku menyimpang dalam pemanfaatan teknologi Deepfake serta cara menyelaraskan aturan hukum internasional dengan prinsip Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari: a) bahan hukum primer, yaitu Convention 108+, Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Proccessing of Personal Data; Constitution and Convention of the International Telecommunication Union (with annexes and optional protocol). Concluded at Geneva on 22 December 1992; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b) Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku, artikel, jurnal penelitian, laporan penelitian, berbagai karya tulis ilmiah dan sebagainya yang dapat menunjang bahan hukum primer; c) Adapun bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus, wawancara, surat kabar, internet, dan sebagainya yang dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"376 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V2I1.11093","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek-aspek hukum internasional dalam pemanfaatan Deepfake Technology terhadap perlindungan data pribadi dan dampaknya terhadap hukum nasional Indonesia berdasarkan dengan Prinsip Hukum Social Engineering yaitu hukum diciptakan sebagai sedemikian rupa untuk mengarahkan perubahan ke arah yang lebih baik dan Social Controlling merupakan proses yang direncanakan untuk memaksa seseorang untuk mentaati kebiasaan, norma dan nilai hidup di masyarakat agar tidak terjadinya perilaku menyimpang dalam pemanfaatan teknologi Deepfake serta cara menyelaraskan aturan hukum internasional dengan prinsip Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari: a) bahan hukum primer, yaitu Convention 108+, Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Proccessing of Personal Data; Constitution and Convention of the International Telecommunication Union (with annexes and optional protocol). Concluded at Geneva on 22 December 1992; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b) Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku, artikel, jurnal penelitian, laporan penelitian, berbagai karya tulis ilmiah dan sebagainya yang dapat menunjang bahan hukum primer; c) Adapun bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus, wawancara, surat kabar, internet, dan sebagainya yang dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder.