{"title":"ANALISIS MAQASHID SYARIAH PEMANFAATAN SMARTPHONE SEBAGAI MEDIA PEMASARAN ONLINE PADA PELAKU WIRAUSAHA","authors":"Azizah Mursyidah, Siti Maspupah","doi":"10.51192/ad.v2i02.368","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis maqashid syariah pemanfaatan smartphone sebagai media pemasaran online pada pelaku wirausaha di masa covid-19. Adapun dalam maqashid syariah menurut Imam Al-Ghazali tercermin dalam lima hal pokok yaitu hifdz ad-Din (menjaga agama), hifdz an-Nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal), hifdz al-Mal (menjaga harta), dan hifdz an-Nasl (menjaga keturunan). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara dan kuisoner. Sampel penelitian ini sebanyak 30 partisipan, dengan teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini digunakan pada dasar non-probability sampling dengan teknik purposive sampling, yaitu sampel yang diambil dengan pertimbangan/kriteria tertentu, dan snowball sampling, yaitu penambahan sampel itu dihentikan manakala datanya sudah jenuh, atau dari berbagai informan baik yang lama maupun yang baru, tidak memberikan data baru lagi. Hasil penelitian ini analisis Maqashid Syariah terhadap pemanfaatan smartphone sebagai media pemasaran online bagi para pelaku wirausaha di 3 desa termasuk ke dalam kategori sangat sesuai dengan rata-rata persentase sebesar 92%. Terdapat kendala yang dihadapi para pelaku wirausaha di 3 desa covid-19 menyebabkan turunnya perekonomian masyarakat yang mengakibatkan minat beli konsumen juga ikut berkurang, dikarenakan masyarakat lebih mendahulukan atau mementingkan pembelian kebutuhan pokok sehari-hari; banyaknya pesaing baru, mahalnya biaya operasional dan bahan baku, adanya covid-19 laporan keuangan atau pendapatan wirausaha semakin menurun, ini merupakan ancaman bagi para pelaku wirausaha","PeriodicalId":447837,"journal":{"name":"AD DIWAN","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AD DIWAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51192/ad.v2i02.368","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis maqashid syariah pemanfaatan smartphone sebagai media pemasaran online pada pelaku wirausaha di masa covid-19. Adapun dalam maqashid syariah menurut Imam Al-Ghazali tercermin dalam lima hal pokok yaitu hifdz ad-Din (menjaga agama), hifdz an-Nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal), hifdz al-Mal (menjaga harta), dan hifdz an-Nasl (menjaga keturunan). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara dan kuisoner. Sampel penelitian ini sebanyak 30 partisipan, dengan teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini digunakan pada dasar non-probability sampling dengan teknik purposive sampling, yaitu sampel yang diambil dengan pertimbangan/kriteria tertentu, dan snowball sampling, yaitu penambahan sampel itu dihentikan manakala datanya sudah jenuh, atau dari berbagai informan baik yang lama maupun yang baru, tidak memberikan data baru lagi. Hasil penelitian ini analisis Maqashid Syariah terhadap pemanfaatan smartphone sebagai media pemasaran online bagi para pelaku wirausaha di 3 desa termasuk ke dalam kategori sangat sesuai dengan rata-rata persentase sebesar 92%. Terdapat kendala yang dihadapi para pelaku wirausaha di 3 desa covid-19 menyebabkan turunnya perekonomian masyarakat yang mengakibatkan minat beli konsumen juga ikut berkurang, dikarenakan masyarakat lebih mendahulukan atau mementingkan pembelian kebutuhan pokok sehari-hari; banyaknya pesaing baru, mahalnya biaya operasional dan bahan baku, adanya covid-19 laporan keuangan atau pendapatan wirausaha semakin menurun, ini merupakan ancaman bagi para pelaku wirausaha