{"title":"QANUN HUKUM JINAYAH DALAM BINGKAI TEORI PEMBUATAN HUKUM","authors":"M. Yusuf","doi":"10.22373/legitimasi.v10i2.11343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan sebuah aturan hukum dalam kajian ini adalah qanun tentunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada yaitu tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan teori-teori pembentukan hukum. Pembentukan qanun di Aceh dapat berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun serta teori-teori pembentukan hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum. Qanun Hukum Jinayat yang disusun di Aceh tidak langsung mengikuti kitab fiqh tetapi telah dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat agar qanun ini dapat dilaksanakan tanpa adanya perbedan pendapat karena berbeda mazhab dan untuk menghindari terjadinya multi tafsir. Proses pembuatan Qanun Hukum Jinayat sudah dilakukan namun bagaimana proses pembuatan qanun agar qanun tersebut berlaku efektif dalam masyarakat. Penelitian ini ingin melihat Qanun Hukum Jinayah dari tata cara penyusunan peraturan, teori-teori pembentukan hukum dan kaitannya dengan efektivitas hukum, terutama tentang asas-asas qanun, bahasa hukum yang digunakan, dan jenis-jenis kejahatan yang diatur di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat asas-asas qanun hukum jinayah, kejelasan bahasa yang digunakan dan dan jenis-jenis kejahatan apa saja yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah. Penelitian ini bersifat kualitatif dan tergolong kedalam jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi bahasa yang digunakan sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam teori pembentukan hukum dan sudah menenuhi syarat-syarat pembentukan hukum seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun kejahatan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah 80% kejahatan ekspresif dan 20% kejahatan instrumental yang berakibat pada sukarnya dilakukan pencegahan terhadap kejahatan yang bersifat ekspresif tersebut. ","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Pembentukan sebuah aturan hukum dalam kajian ini adalah qanun tentunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada yaitu tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan teori-teori pembentukan hukum. Pembentukan qanun di Aceh dapat berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun serta teori-teori pembentukan hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum. Qanun Hukum Jinayat yang disusun di Aceh tidak langsung mengikuti kitab fiqh tetapi telah dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat agar qanun ini dapat dilaksanakan tanpa adanya perbedan pendapat karena berbeda mazhab dan untuk menghindari terjadinya multi tafsir. Proses pembuatan Qanun Hukum Jinayat sudah dilakukan namun bagaimana proses pembuatan qanun agar qanun tersebut berlaku efektif dalam masyarakat. Penelitian ini ingin melihat Qanun Hukum Jinayah dari tata cara penyusunan peraturan, teori-teori pembentukan hukum dan kaitannya dengan efektivitas hukum, terutama tentang asas-asas qanun, bahasa hukum yang digunakan, dan jenis-jenis kejahatan yang diatur di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat asas-asas qanun hukum jinayah, kejelasan bahasa yang digunakan dan dan jenis-jenis kejahatan apa saja yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah. Penelitian ini bersifat kualitatif dan tergolong kedalam jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi bahasa yang digunakan sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam teori pembentukan hukum dan sudah menenuhi syarat-syarat pembentukan hukum seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun kejahatan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah 80% kejahatan ekspresif dan 20% kejahatan instrumental yang berakibat pada sukarnya dilakukan pencegahan terhadap kejahatan yang bersifat ekspresif tersebut.