{"title":"SANKSI DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA","authors":"A. Natsir, Zulkifli Aspan, Muh. Hasrul","doi":"10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4891","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisi sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian di deskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika adalah dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dan diberhentikan untuk sementera. Hal ini berdasarkan pada telah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada 2 orang PNS yang terbukti menjadi penyalahguna narkotika pada tahun 2019, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan kurang dari 2 (dua) tahuh penjara. Pelaksanaan ini sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang ASN yang menentukan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Terhadap PNS tersebut, sejak menjadi tersangka dan ditahan yang bersangkutan hanya menerima 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V5I1.4891","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisi sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian di deskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika adalah dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dan diberhentikan untuk sementera. Hal ini berdasarkan pada telah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada 2 orang PNS yang terbukti menjadi penyalahguna narkotika pada tahun 2019, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan kurang dari 2 (dua) tahuh penjara. Pelaksanaan ini sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang ASN yang menentukan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Terhadap PNS tersebut, sejak menjadi tersangka dan ditahan yang bersangkutan hanya menerima 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.