Khairatin Azizah, Muammar bin Mosni, Kholili Anam, Mega Ayu Ningtyas
{"title":"Alat Bukti Sumpah dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Khairatin Azizah, Muammar bin Mosni, Kholili Anam, Mega Ayu Ningtyas","doi":"10.15642/mal.v2i1.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses proof through oath from the perspective of Islamic law. This article was written based on the results of a qualitative literature review and the data collected were analyzed inductively. An oath is a statement made by someone who carries the name of God. An oath made in the name of God may not be used as a toy or placed on something that is not reasonable, even if it is not intentional, because an oath has consequences for the person who carries out the oath. An oath according to Islamic law is an utterance accompanied by the mention of the name of Allah, intending to convince the other party about the veracity of the utterance of the oath. If what is to be convinced is contrary to the heart of the speaker, then he is willing to receive sanctions from Allah. In Islamic law, an oath made by someone who is litigating in court can be used as evidence.\nKeywords: Oath, court, Islamic law.\nAbstrak: Artikel ini membahas tentang pembuktian melalui sumpah dalam perspektif hukum Islam. Atikel ini ditulis berdasarkan hasil kajian pustaka yang bersifat kualitatif dan data yang terkumpul dianalisis secara induktif. Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan. Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena sumpah memiliki konsekuensi kepada orang yang melaksanakan sumpah tersebut. Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain tentang kebenaran ucapan yang bersumpah. Apabila apa yang hendak diyakinkan itu bertentangan dengan isi hati pengucap, maka ia bersedia mendapatkan sanksi dari Allah. Dalam hukum Islam, sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang berperkara di pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti.\nKata Kunci: Sumpah, pengadilan, hukum Islam.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"193 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i1.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: This article discusses proof through oath from the perspective of Islamic law. This article was written based on the results of a qualitative literature review and the data collected were analyzed inductively. An oath is a statement made by someone who carries the name of God. An oath made in the name of God may not be used as a toy or placed on something that is not reasonable, even if it is not intentional, because an oath has consequences for the person who carries out the oath. An oath according to Islamic law is an utterance accompanied by the mention of the name of Allah, intending to convince the other party about the veracity of the utterance of the oath. If what is to be convinced is contrary to the heart of the speaker, then he is willing to receive sanctions from Allah. In Islamic law, an oath made by someone who is litigating in court can be used as evidence.
Keywords: Oath, court, Islamic law.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang pembuktian melalui sumpah dalam perspektif hukum Islam. Atikel ini ditulis berdasarkan hasil kajian pustaka yang bersifat kualitatif dan data yang terkumpul dianalisis secara induktif. Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan. Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena sumpah memiliki konsekuensi kepada orang yang melaksanakan sumpah tersebut. Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain tentang kebenaran ucapan yang bersumpah. Apabila apa yang hendak diyakinkan itu bertentangan dengan isi hati pengucap, maka ia bersedia mendapatkan sanksi dari Allah. Dalam hukum Islam, sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang berperkara di pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Kata Kunci: Sumpah, pengadilan, hukum Islam.
[摘要]本文从伊斯兰教法的角度探讨誓言证明。本文基于定性文献综述的结果,并对收集到的数据进行归纳分析。誓言是某人以上帝之名所作的声明。以上帝之名所发的誓,即使不是故意的,也不可当作玩物或放在不合理的东西上,因为誓对发誓的人是有后果的。根据伊斯兰教法,誓言是一种伴随着提到安拉的名字的话语,旨在使对方相信所发誓言的真实性。如果被说服的东西违背了说话者的心,那么他愿意接受真主的惩罚。在伊斯兰法律中,在法庭上提起诉讼的人所作的誓言可以作为证据。关键词:誓言,法庭,伊斯兰教法。摘要:伊斯兰教的宗教信仰及其对宗教信仰的影响。数据分析与质量分析:数据分析与质量分析;数据分析与质量分析;Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan。sunpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan padhal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena Sumpah memiliki konsekuensi kepada orang melaksanakan Sumpah tersebut。Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain, tentenkebenaran ucapan yang bersumpah。阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉,阿比拉。在伊斯兰教中,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到。Kata Kunci: Sumpah, pengadilan, hukum Islam。