PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

Saeful Kholik
{"title":"PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH","authors":"Saeful Kholik","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2003","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sebuah kewenangan Pusat, Provinsi dan Daerah telah mengatur sebuah tanggung jawab yang nyata dalam sebuah sistem hukum pemerintahan daerah, Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang mengatur tentang kewenangan pusat yang tidak boleh dilakukan provinsi maupun daerah, hal ini menyoroti terhadap daerah yang dikatagorikan Non State Actors yang melakukan perjanjian Internasional yang masih menjadi titik fokus masalah dasar diperbolehkanya daerah dalam melakukan perjanjian internasional, bahkan tidak hanya sebatas melakuakn perjanjian internasonal akan tetapi merupakan perjanjian internsional yang dilakukan oleh daerah sebagai wujud impelentasi kewenangan daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Provinsi atau Daerah dapat menjadi sebuah Non Satae Actors Dalam melakukan perjanjian internasional yang sudah dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang di tegaskan dalam pasal 101 ayat 1 huruf G Dan Pasal 154 Huruf F walapun batasan dalam melakukan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh Provinsi atau Daerah belum mendapatkan sebuah kepastian yang konkrit. Pemerintah daerah disini sebagai Non Satae Actor memungkinkan menjadi sebuah penentu kepekatan perjanjian internasional dan daerah sangat memungkinkan mempunyai kewenangan dalam menentukan perjanjian internsional guna meningkatkan dan memajukan daerah otonom tersebut, Mekanisme hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak-pihak lain (non state actors).","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2003","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sebuah kewenangan Pusat, Provinsi dan Daerah telah mengatur sebuah tanggung jawab yang nyata dalam sebuah sistem hukum pemerintahan daerah, Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang mengatur tentang kewenangan pusat yang tidak boleh dilakukan provinsi maupun daerah, hal ini menyoroti terhadap daerah yang dikatagorikan Non State Actors yang melakukan perjanjian Internasional yang masih menjadi titik fokus masalah dasar diperbolehkanya daerah dalam melakukan perjanjian internasional, bahkan tidak hanya sebatas melakuakn perjanjian internasonal akan tetapi merupakan perjanjian internsional yang dilakukan oleh daerah sebagai wujud impelentasi kewenangan daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Provinsi atau Daerah dapat menjadi sebuah Non Satae Actors Dalam melakukan perjanjian internasional yang sudah dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang di tegaskan dalam pasal 101 ayat 1 huruf G Dan Pasal 154 Huruf F walapun batasan dalam melakukan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh Provinsi atau Daerah belum mendapatkan sebuah kepastian yang konkrit. Pemerintah daerah disini sebagai Non Satae Actor memungkinkan menjadi sebuah penentu kepekatan perjanjian internasional dan daerah sangat memungkinkan mempunyai kewenangan dalam menentukan perjanjian internsional guna meningkatkan dan memajukan daerah otonom tersebut, Mekanisme hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak-pihak lain (non state actors).
区域协议是地方政府系统中地方权力的体现
2014年23号法律关于地区安排了一个政府权力中心,省和地区组织了一个团队中一个真实的法律制度对地方政府的责任,2014年23号法案》第10章中关于地方政府安排的权力中心省份和地区,不该做的事这突出了对死的地区的非State university)的演员做基础仍然是焦点问题的国际条约diperbolehkanya执行国际条约地区,甚至不仅限于做internasonal条约将是由地区作为实体的internsional协议impelentasi地区系统中对地方政府的权威。省或地区可以成为一个非Satae演员已经在做交易的国际dimanatkan 2014年23号法律关于政府重申第101章第1节的地区中,大写字母G和第154章虽然限制F做一个交易由省或地区还没有得到一个具体的确定性。当地政府在这里作为非Satae演员能够成为一个决定性的国际协议和地区浓度中很可能有权力决定internsional协议提高和促进这些地区自治组织关系和合作机制,国外的印尼当局倡议是由当地政府或其他人(非艺人state university)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信