PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan NO.69/Pdt.G/2021/PN.SBG )

Niken Juni Tessa, Anugerah Ginting, J. Marbun, Ria Sintha Devi
{"title":"PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan NO.69/Pdt.G/2021/PN.SBG )","authors":"Niken Juni Tessa, Anugerah Ginting, J. Marbun, Ria Sintha Devi","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2821","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan adalah  ikatan  internal seorang  pria dengan seorang  wanita menjadi pasangan yang  bertekad untuk membingkai sebuah  keluarga yang penuh sukacita  serta  abadi dalam pandangan ajaran agama. Alangkah baiknya jika perkawinan yang bermaksud  untuk membangun  keluarga yang sukacita serta  langgeng tidak berakhir karena perceraian yang disebabkan adanya percecokan dan tidak adanya harapan lagi untuk melanjutkan pernikahan . Pernikahan bisa  dipisahkan karena meninggal dunia , perpisahan, dan karena  pilihan majelis hukum , pengaturan tersebut  dimuat  dalam Pasal 38 Perundang-undangan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perceraian juga dapat terjadi yang  dimuat di Pasal 19 Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.  Maka pemilihan judul skripsi ini adalah “ PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan N0.69/Pdt.G/2021/PN.Sbg). yang menerangkan bahwa percecokan atau bisa juga disebut dengan persoalan yang terjadi   diantara Pasangan yang   terus  menerus terjadi  sehingga Salah satu pasangan  menelantarkan  pihak lain  dalam  periode  yang sangat lama yaitu 10 tahun dan satu  pihak yang  meninggalkan pihak lain telah menikah kembali. yang  menjadi Dasar hukum yang sah  digunakan di Pasal 19 peraturan pemerintah nomor  9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia  nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( b)  ( f),  ","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2821","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pernikahan adalah  ikatan  internal seorang  pria dengan seorang  wanita menjadi pasangan yang  bertekad untuk membingkai sebuah  keluarga yang penuh sukacita  serta  abadi dalam pandangan ajaran agama. Alangkah baiknya jika perkawinan yang bermaksud  untuk membangun  keluarga yang sukacita serta  langgeng tidak berakhir karena perceraian yang disebabkan adanya percecokan dan tidak adanya harapan lagi untuk melanjutkan pernikahan . Pernikahan bisa  dipisahkan karena meninggal dunia , perpisahan, dan karena  pilihan majelis hukum , pengaturan tersebut  dimuat  dalam Pasal 38 Perundang-undangan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perceraian juga dapat terjadi yang  dimuat di Pasal 19 Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.  Maka pemilihan judul skripsi ini adalah “ PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan N0.69/Pdt.G/2021/PN.Sbg). yang menerangkan bahwa percecokan atau bisa juga disebut dengan persoalan yang terjadi   diantara Pasangan yang   terus  menerus terjadi  sehingga Salah satu pasangan  menelantarkan  pihak lain  dalam  periode  yang sangat lama yaitu 10 tahun dan satu  pihak yang  meninggalkan pihak lain telah menikah kembali. yang  menjadi Dasar hukum yang sah  digunakan di Pasal 19 peraturan pemerintah nomor  9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia  nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( b)  ( f),  
家庭纠纷离婚分析(裁决第69/Pdt G/2021/PN)。作为)
婚姻是一个男人和一个女人之间的内在联系,这个女人决心在宗教教义的观点上建立一个快乐而永恒的家庭。如果一段旨在建立一个快乐和持久的家庭的婚姻没有因为争吵而结束,也没有恢复婚姻的希望,那该多好啊。1974年印尼第一共和国法律第38条关于婚姻的规定规定,由于死亡、分离和法律选择,可以将婚姻分开。1975年第19条有关1974年印尼共和国婚姻法的规定也可能导致离婚。因此,这篇文章的题目是“婚姻纠纷”(裁决分析n0.69 /Pdt G/2021/PN)。这种解释解释了夫妻之间不断发生的争吵,导致一方在10年的很长一段时间内忽视了对方,另一方再婚。1975年第19条第9条关于1974年印尼共和国婚姻法执行的法律依据,
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信