DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: STUDI KASUS PENGALIHAN KEWENANGAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG IUP DALAM RANGKA PMA
{"title":"DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH: STUDI KASUS PENGALIHAN KEWENANGAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG IUP DALAM RANGKA PMA","authors":"Dewi Ririn Sihotang, Jajat Sudrajat","doi":"10.36986/ptptp.v0i0.20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangkaPenanaman Modal Asing (IUP PMA) dialihkan dari Pemerintah Daerah kepadaPemerintah Pusat. Penerbitan IUP PMA tidak terlepas dari kewajiban penyampaian berkas-berkas terkait aspek perlindungan lingkungan pertambangan. Makalah ini membahas permasalahan-permasalahan yang muncul pada masa pengalihan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang IUP dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN) yang dahulunya menjadi kewenangan Bupati/Walikota atau Gubernur kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri, sebagai akibat perubahan status menjadi IUP PMA. Pendekatan yang digunakan dalam pemrosesan penyelesaian pengalihan kewajiban tersebut adalah dengan pengelompokan IUP PMA ke dalam kategori/kuadran berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban yang ada. Kategorisasi IUP PMA tersebut dilanjutkan dengan pola penyelesaian permasalahan administrasi pengalihan yang spesifik untuk tiap kategori/kuadran Pola penyelesaian permasalahan administrasi sebagaimana dijelaskan dalam makalah ini dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah dalam pengalihan IUP kewenangan Bupati/Walikota kepada Gubernur. Pelaku usaha pertambangan juga bisa mendapatkan lessons learned berupa pola penyelesaian permasalahan administrasi yang tengah dihadapi sehingga proses pengalihan dan penyesuaian IUP dapat berlangsung lebih efisien, serta kegiatan usaha pertambangan dapat segera berjalan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.","PeriodicalId":108741,"journal":{"name":"Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI","volume":"207 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36986/ptptp.v0i0.20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangkaPenanaman Modal Asing (IUP PMA) dialihkan dari Pemerintah Daerah kepadaPemerintah Pusat. Penerbitan IUP PMA tidak terlepas dari kewajiban penyampaian berkas-berkas terkait aspek perlindungan lingkungan pertambangan. Makalah ini membahas permasalahan-permasalahan yang muncul pada masa pengalihan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang IUP dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN) yang dahulunya menjadi kewenangan Bupati/Walikota atau Gubernur kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri, sebagai akibat perubahan status menjadi IUP PMA. Pendekatan yang digunakan dalam pemrosesan penyelesaian pengalihan kewajiban tersebut adalah dengan pengelompokan IUP PMA ke dalam kategori/kuadran berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban yang ada. Kategorisasi IUP PMA tersebut dilanjutkan dengan pola penyelesaian permasalahan administrasi pengalihan yang spesifik untuk tiap kategori/kuadran Pola penyelesaian permasalahan administrasi sebagaimana dijelaskan dalam makalah ini dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah dalam pengalihan IUP kewenangan Bupati/Walikota kepada Gubernur. Pelaku usaha pertambangan juga bisa mendapatkan lessons learned berupa pola penyelesaian permasalahan administrasi yang tengah dihadapi sehingga proses pengalihan dan penyesuaian IUP dapat berlangsung lebih efisien, serta kegiatan usaha pertambangan dapat segera berjalan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.