{"title":"CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PERSPEKTIF PERDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL","authors":"Darmawan Darmawan","doi":"10.24260/klr.v2i1.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nAbstrak \nTujuan penulisan artikel ini adalah melakukan identifikasi dan analisis terhadap isi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan penegakannya di Kalimantan Barat. Fokus kajian dilakukan pada terminologi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dituangkan pada Peraturan Darah tersebut beserta aspek-aspek yang mempengaruhinya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi pengertian CSR. Pada pasal 1 angka 7 memuat pengertian CSR sebagai “komitmen perusahaan untuk berperan serta,” mengandung makna bahwa pelaksanaan CSR bersifat sukarela, sedangkan pasal 6 memuat bahwa CSR “wajib dilaksanakan bagi korporasi yang menjalankan usahanya,” bermakna suatu kewajiban. Selanjutnya, pengaturan sanksi bagi korporasi yang lalai melaksanakan CSR tertuang pada Pasal 23 angka 1 sampai dengan angka 3 Peraturan Daerah tersebut, dimana sanksi dapat diberikan kepada perusahaan dari peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha, serta sanksi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan krusialnya adalah ketiadaan mekanisme dalam menerapkan sanksi tersebut, karena faktanya Peraturan Daerah ini tidak mengatur lebih lanjut, atau membuat klasifikasi berbagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tersebut. \n \n \n \nAbstract \nThe purpose of writing this article is to identify and analyze the contents of West Kalimantan Provincial Regulation Number 04 of 2016 concerning the Management of Corporate Social Responsibility and its enforcement in West Kalimantan. The focus of the study is carried out on the terminology of Corporate Social Responsibility (CSR) as outlined in the Blood Regulation and the aspects that influence it. The legal research method used is normative-empirical legal research. The results of the analysis show that there is an inconsistency in the notion of CSR. Article 1 point 7 contains the definition of CSR as \"the company's commitment to participate,\" which implies that the implementation of CSR is voluntary. In contrast, Article 6 states that CSR \"must be implemented for corporations running their business,\" meaning an obligation. Furthermore, the regulation of sanctions for corporations that neglect to implement CSR is stated in Article 23 number 1 to number 3 of the Regional Regulation, where sanctions can be given to companies from written warnings to revocation of business activities and other sanctions as regulated in statutory provisions. The crucial finding is that there is no mechanism for implementing these sanctions because this Regional Regulation does not further restrict or classify the various violations subject to such sanctions. \n \n \n \n \n \n","PeriodicalId":331642,"journal":{"name":"Khatulistiwa Law Review","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Khatulistiwa Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah melakukan identifikasi dan analisis terhadap isi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan penegakannya di Kalimantan Barat. Fokus kajian dilakukan pada terminologi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dituangkan pada Peraturan Darah tersebut beserta aspek-aspek yang mempengaruhinya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi pengertian CSR. Pada pasal 1 angka 7 memuat pengertian CSR sebagai “komitmen perusahaan untuk berperan serta,” mengandung makna bahwa pelaksanaan CSR bersifat sukarela, sedangkan pasal 6 memuat bahwa CSR “wajib dilaksanakan bagi korporasi yang menjalankan usahanya,” bermakna suatu kewajiban. Selanjutnya, pengaturan sanksi bagi korporasi yang lalai melaksanakan CSR tertuang pada Pasal 23 angka 1 sampai dengan angka 3 Peraturan Daerah tersebut, dimana sanksi dapat diberikan kepada perusahaan dari peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha, serta sanksi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan krusialnya adalah ketiadaan mekanisme dalam menerapkan sanksi tersebut, karena faktanya Peraturan Daerah ini tidak mengatur lebih lanjut, atau membuat klasifikasi berbagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tersebut.
Abstract
The purpose of writing this article is to identify and analyze the contents of West Kalimantan Provincial Regulation Number 04 of 2016 concerning the Management of Corporate Social Responsibility and its enforcement in West Kalimantan. The focus of the study is carried out on the terminology of Corporate Social Responsibility (CSR) as outlined in the Blood Regulation and the aspects that influence it. The legal research method used is normative-empirical legal research. The results of the analysis show that there is an inconsistency in the notion of CSR. Article 1 point 7 contains the definition of CSR as "the company's commitment to participate," which implies that the implementation of CSR is voluntary. In contrast, Article 6 states that CSR "must be implemented for corporations running their business," meaning an obligation. Furthermore, the regulation of sanctions for corporations that neglect to implement CSR is stated in Article 23 number 1 to number 3 of the Regional Regulation, where sanctions can be given to companies from written warnings to revocation of business activities and other sanctions as regulated in statutory provisions. The crucial finding is that there is no mechanism for implementing these sanctions because this Regional Regulation does not further restrict or classify the various violations subject to such sanctions.