{"title":"Penyelesaian Pekerjaan Notaris yang Tertunda karena Notaris Meninggal Dunia di Kota Medan","authors":"Nada Syifa Rangkuti","doi":"10.56211/rechtsnormen.v1i2.123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai dalil Kementerian menyerahkan tugas kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan, khususnya di Kota Medan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang sudah meninggal dunia, kelima Notaris ini meninggal saat masa jabatannya berlangsung sehingga banyak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan belum selesai terutama terkait pekerjaan yang sesuai dengan tugas wewenangan Notaris yaitu membuat akta autentik. \nBerdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia? Apa hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan? Bagaimana pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia?. \nMetode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. \nHasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia diatur di pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan tetapi praktiknya di Kota Medan belum pernah terealisasi. Hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan karena masih ada Ahli waris Notaris yang belum atau terlambat melaporkan protokol tersebut kepada MPD Kota Medan, serta MPD Kota Medan yang juga tidak cepat tanggap terkait penyerahan protokol dan penunjukan Pejabat Sementara Notaris. Pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan adalah banyaknya Pekerjaan Notaris belum selesai karena Salinan akta yang belum keluar ataupun minuta akta yang tidak di tanda tangani akan tetapi Salinan sudah keluar. Penyelesaiannya adalah dengan dilanjutkan pengeluaran Salinan oleh Pejabat Sementara Notaris. Atau bila Salinan sudah keluar sedangkan Minuta akta belum di tanda tangani, maka akta yang dibuat oleh kedua belah pihak tetap mengingat kebagai perjanjian tapi tidak lagi memenuhi kriteria akta autentik. Bilamana pula pekerjaan Notaris belum selesai dan berkasnya sudah Masuk tapi belum tanda tangan minuta, pengahadap boleh menarik seluruh berkas untuk diselesaikan di Notaris lain.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai dalil Kementerian menyerahkan tugas kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan, khususnya di Kota Medan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang sudah meninggal dunia, kelima Notaris ini meninggal saat masa jabatannya berlangsung sehingga banyak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan belum selesai terutama terkait pekerjaan yang sesuai dengan tugas wewenangan Notaris yaitu membuat akta autentik.
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia? Apa hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan? Bagaimana pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia?.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia diatur di pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan tetapi praktiknya di Kota Medan belum pernah terealisasi. Hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan karena masih ada Ahli waris Notaris yang belum atau terlambat melaporkan protokol tersebut kepada MPD Kota Medan, serta MPD Kota Medan yang juga tidak cepat tanggap terkait penyerahan protokol dan penunjukan Pejabat Sementara Notaris. Pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan adalah banyaknya Pekerjaan Notaris belum selesai karena Salinan akta yang belum keluar ataupun minuta akta yang tidak di tanda tangani akan tetapi Salinan sudah keluar. Penyelesaiannya adalah dengan dilanjutkan pengeluaran Salinan oleh Pejabat Sementara Notaris. Atau bila Salinan sudah keluar sedangkan Minuta akta belum di tanda tangani, maka akta yang dibuat oleh kedua belah pihak tetap mengingat kebagai perjanjian tapi tidak lagi memenuhi kriteria akta autentik. Bilamana pula pekerjaan Notaris belum selesai dan berkasnya sudah Masuk tapi belum tanda tangan minuta, pengahadap boleh menarik seluruh berkas untuk diselesaikan di Notaris lain.