Penyelesaian Pekerjaan Notaris yang Tertunda karena Notaris Meninggal Dunia di Kota Medan

Nada Syifa Rangkuti
{"title":"Penyelesaian Pekerjaan Notaris yang Tertunda karena Notaris Meninggal Dunia di Kota Medan","authors":"Nada Syifa Rangkuti","doi":"10.56211/rechtsnormen.v1i2.123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai dalil Kementerian menyerahkan tugas kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan, khususnya di Kota Medan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang sudah meninggal dunia, kelima Notaris ini meninggal saat masa jabatannya berlangsung sehingga banyak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan belum selesai terutama terkait pekerjaan yang sesuai dengan tugas wewenangan Notaris yaitu membuat akta autentik.  \nBerdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia? Apa hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan? Bagaimana pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia?. \nMetode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. \nHasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia diatur di pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan tetapi praktiknya di Kota Medan belum pernah terealisasi. Hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan karena masih ada Ahli waris Notaris yang belum atau terlambat melaporkan protokol tersebut kepada MPD Kota Medan, serta MPD Kota Medan yang juga tidak cepat tanggap terkait penyerahan protokol dan penunjukan Pejabat Sementara Notaris. Pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan adalah banyaknya Pekerjaan Notaris belum selesai karena Salinan akta yang belum keluar ataupun minuta akta yang tidak di tanda tangani akan tetapi Salinan sudah keluar. Penyelesaiannya adalah dengan dilanjutkan pengeluaran Salinan oleh Pejabat Sementara Notaris. Atau bila Salinan sudah keluar sedangkan Minuta akta belum di tanda tangani, maka akta yang dibuat oleh kedua belah pihak tetap mengingat kebagai perjanjian tapi tidak lagi memenuhi kriteria akta autentik. Bilamana pula pekerjaan Notaris belum selesai dan berkasnya sudah Masuk tapi belum tanda tangan minuta, pengahadap boleh menarik seluruh berkas untuk diselesaikan di Notaris lain.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai dalil Kementerian menyerahkan tugas kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan, khususnya di Kota Medan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang sudah meninggal dunia, kelima Notaris ini meninggal saat masa jabatannya berlangsung sehingga banyak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan belum selesai terutama terkait pekerjaan yang sesuai dengan tugas wewenangan Notaris yaitu membuat akta autentik.  Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia? Apa hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan? Bagaimana pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia?. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia diatur di pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan tetapi praktiknya di Kota Medan belum pernah terealisasi. Hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan karena masih ada Ahli waris Notaris yang belum atau terlambat melaporkan protokol tersebut kepada MPD Kota Medan, serta MPD Kota Medan yang juga tidak cepat tanggap terkait penyerahan protokol dan penunjukan Pejabat Sementara Notaris. Pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan adalah banyaknya Pekerjaan Notaris belum selesai karena Salinan akta yang belum keluar ataupun minuta akta yang tidak di tanda tangani akan tetapi Salinan sudah keluar. Penyelesaiannya adalah dengan dilanjutkan pengeluaran Salinan oleh Pejabat Sementara Notaris. Atau bila Salinan sudah keluar sedangkan Minuta akta belum di tanda tangani, maka akta yang dibuat oleh kedua belah pihak tetap mengingat kebagai perjanjian tapi tidak lagi memenuhi kriteria akta autentik. Bilamana pula pekerjaan Notaris belum selesai dan berkasnya sudah Masuk tapi belum tanda tangan minuta, pengahadap boleh menarik seluruh berkas untuk diselesaikan di Notaris lain.
公证人的完成被推迟,因为公证人在棉兰市去世
自2014年2月修改《2004年30日法》以来,在2004年30年的《宪法》中,即公证人办公室交给MPD进行审计以来,特别是从2014年到2022年,棉兰市有5名(5)公证人去世。这五名公证人在其任期内去世,导致许多人留下未完成的工作,特别是在与公证人的公证行为相协调的情况下。根据以上的背景资料,本研究的问题可以如下说明:一名公证人去世后,如何安排完成工作?既然公证人在棉兰市去世了,是否存在着公证人完成工作的障碍?在公证人去世后,如何执行和执行公证人的工作。本研究采用的研究方法是经验丰富的研究,其基础是原始和次要数据来源支持,并进行定性分析。2014年第1条第3款有关2004年第30号行政法改变公证法的研究和讨论的结果,其在Medan镇的实践从未实现。随着一名公证人在棉兰市去世,结束工作的障碍被推迟,因为仍有一名公证人继承人向棉兰市的MPD报告该协议尚未或晚于向棉兰市的MPD报告。在棉兰市,一名公证人去世后,正在执行公证工作的完成被推迟,许多公证工作没有完成,因为一份契约的副本没有出来,一份没有签署,但副本已经出来了。解决办法是由临时公证官员继续发放副本。或者,如果一份副本在没有签名的情况下已经出现,那么双方所做的副本将保留契约的效力,但不再符合真实契约的标准。当公证人的工作完成后,文件已经归档,但在细节上签字时,原告可以将所有文件撤回,等待另一名公证人处理。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信