{"title":"Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris","authors":"Amelia Meynanda Puspitasari, A. Efendi","doi":"10.19184/jkk.v2i2.33974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.33974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya.