Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris

Amelia Meynanda Puspitasari, A. Efendi
{"title":"Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris","authors":"Amelia Meynanda Puspitasari, A. Efendi","doi":"10.19184/jkk.v2i2.33974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.33974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan. Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas. Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52 tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan jabatannya.
根据公证人办公室的秘密进行司法听证会时的替代公证人法律保护
第66章第1节(1)2004年第30条关于公证法的修改,以及2014年第2条关于公证法的修改,是对公证法的一种法律保护,公证人荣誉委员会是公证人的法律保护。公证人荣誉委员会在公证人所作的保密协议方面发挥了作用。这一章所提到的法律保护是指一名公证人将被传唤出庭,这需要事先批准或拒绝公证荣誉委员会。此外,公证人荣誉法庭还被授权向法院提交有关公证协议副本的副本。公证人和替代证人都有义务对其所订立的契约保密,并履行调查人员的传票,并提供实际的信息,帮助调查人员解决问题。然而,《UUJN》第66章(1)只提到公证人是由公证人荣誉委员会批准的,而不是替代公证人。因此,第66节(1)UUJN不适用于替代公证人,因此还没有明确规定UUJN的法律保护。另一个问题是,在第36条关于荣誉和第52条关于禁令只适用于公证人,因此替代公证人在其职能中没有获得与现任公证人相同的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信