TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. CANTYA KARYA BREEDING FARM – JAPFA COMFEED

Yudo Kusmianto Yudo, Tri Susilowati
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. CANTYA KARYA BREEDING FARM – JAPFA COMFEED","authors":"Yudo Kusmianto Yudo, Tri Susilowati","doi":"10.32492/justicia.v11i1.759","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian membahas masalah Pemutusan hubungan kerja dan segala aspeknya seolah-oleh menjadi bagian dari hidup kita. Dalam berbagai kasus, pemutusan hubungan kerja sering menimbulkan banyak masalah. Lemahnya kedudukan pekerja serta kuatnya serta peranan kedudukan pengusaha/pemberi kerja, menjadikan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang. Ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengusaha/pemberi kerja inilah yang oleh sebagian besar pekerja berusaha untuk melawan. Perlawanan pekerja terhadap pengusaha/pemberi kerja ini harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu suatu bentuk aksi perlawanan dengan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja, dimana didalamnya juga diatur tentang pemutusan hubungan kerja pada umumnya adalah undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang diperbaruhi dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pemutusan hubungan kerja di Pabrik swasta termasuk di dalamnya adalah undang-undang nomor 12/1964 yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur tersendiri BAB XIX  dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja dan Penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja dan ganti kerugian di Pabrik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian disusun secara sitematis dan analisis secara kualitatif. Sebagai dasar pijakan dalam membahas permasalahan yang ada, maka digunakan teori tentang perjanjian kerja. Hubungan kerja, kedudukan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ternyata : pemutusan hubungan kerja merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh bila perundingan antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja tidak tercapai kesepakatan, dan hubungan antara pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja sangat erat sekali mengingat akhir dan putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan telah disepakati oleh kedua belah pihak. \n ","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.759","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian membahas masalah Pemutusan hubungan kerja dan segala aspeknya seolah-oleh menjadi bagian dari hidup kita. Dalam berbagai kasus, pemutusan hubungan kerja sering menimbulkan banyak masalah. Lemahnya kedudukan pekerja serta kuatnya serta peranan kedudukan pengusaha/pemberi kerja, menjadikan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang. Ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengusaha/pemberi kerja inilah yang oleh sebagian besar pekerja berusaha untuk melawan. Perlawanan pekerja terhadap pengusaha/pemberi kerja ini harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu suatu bentuk aksi perlawanan dengan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja, dimana didalamnya juga diatur tentang pemutusan hubungan kerja pada umumnya adalah undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang diperbaruhi dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pemutusan hubungan kerja di Pabrik swasta termasuk di dalamnya adalah undang-undang nomor 12/1964 yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur tersendiri BAB XIX  dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja dan Penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja dan ganti kerugian di Pabrik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian disusun secara sitematis dan analisis secara kualitatif. Sebagai dasar pijakan dalam membahas permasalahan yang ada, maka digunakan teori tentang perjanjian kerja. Hubungan kerja, kedudukan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ternyata : pemutusan hubungan kerja merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh bila perundingan antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja tidak tercapai kesepakatan, dan hubungan antara pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja sangat erat sekali mengingat akhir dan putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan telah disepakati oleh kedua belah pihak.  
布雷蒂亚农场(JAPFA COMFEED)对PT. CANTYA .中断工作关系的法律审查
研究涉及工作关系的终止和所有方面,就好像它们是我们生活的一部分。在许多情况下,切断工作关系往往会带来许多问题。工人阶级的缺乏和权力以及企业家/雇主的地位,使得这种不公平和任意的职业关系破裂。这些工人受到的不公平和惩罚是大多数工人努力抵抗的。工人对雇主的反对必须以正确的方式进行,这是一种永远坚持现行法律规范的斗争形式。有关雇佣关系的规定也包括1997年与2003年第13条新成立的《劳动法案》第25号。有关切断私人工厂工作关系的特别立法规定,包括《1964年12月13日法案》,2003年第19章独立规定,并由日日劳动部长作出决定。通知150/Men/2000关于解决雇佣关系纠纷和确定遣散费、奖励资金、工作时间和工厂赔偿问题。本文提出的问题包括取消工人与雇主之间的工作关系和雇佣协议。本论文的研究是通过研究文献进行的。通过文献研究收集的数据,然后进行系统分析和定性分析。作为讨论的问题存在,那么使用中立足的基本理论工作协议。雇佣关系、工人和雇主的职位、工人和雇主的权利和义务、终止雇佣关系。从原来所做的研究结果:终止雇佣关系是最不应该努力范围内当工人和企业家-雇主之间的谈判没有达成协议,终止雇佣关系和工作协议之间的关系非常密切记住中断就要结束了,工人和雇主之间的工作关系根据工作协议由双方商定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信