{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. CANTYA KARYA BREEDING FARM – JAPFA COMFEED","authors":"Yudo Kusmianto Yudo, Tri Susilowati","doi":"10.32492/justicia.v11i1.759","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian membahas masalah Pemutusan hubungan kerja dan segala aspeknya seolah-oleh menjadi bagian dari hidup kita. Dalam berbagai kasus, pemutusan hubungan kerja sering menimbulkan banyak masalah. Lemahnya kedudukan pekerja serta kuatnya serta peranan kedudukan pengusaha/pemberi kerja, menjadikan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang. Ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengusaha/pemberi kerja inilah yang oleh sebagian besar pekerja berusaha untuk melawan. Perlawanan pekerja terhadap pengusaha/pemberi kerja ini harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu suatu bentuk aksi perlawanan dengan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja, dimana didalamnya juga diatur tentang pemutusan hubungan kerja pada umumnya adalah undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang diperbaruhi dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pemutusan hubungan kerja di Pabrik swasta termasuk di dalamnya adalah undang-undang nomor 12/1964 yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur tersendiri BAB XIX dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja dan Penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja dan ganti kerugian di Pabrik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian disusun secara sitematis dan analisis secara kualitatif. Sebagai dasar pijakan dalam membahas permasalahan yang ada, maka digunakan teori tentang perjanjian kerja. Hubungan kerja, kedudukan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ternyata : pemutusan hubungan kerja merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh bila perundingan antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja tidak tercapai kesepakatan, dan hubungan antara pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja sangat erat sekali mengingat akhir dan putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan telah disepakati oleh kedua belah pihak. \n ","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.759","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian membahas masalah Pemutusan hubungan kerja dan segala aspeknya seolah-oleh menjadi bagian dari hidup kita. Dalam berbagai kasus, pemutusan hubungan kerja sering menimbulkan banyak masalah. Lemahnya kedudukan pekerja serta kuatnya serta peranan kedudukan pengusaha/pemberi kerja, menjadikan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang. Ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengusaha/pemberi kerja inilah yang oleh sebagian besar pekerja berusaha untuk melawan. Perlawanan pekerja terhadap pengusaha/pemberi kerja ini harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu suatu bentuk aksi perlawanan dengan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja, dimana didalamnya juga diatur tentang pemutusan hubungan kerja pada umumnya adalah undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan yang diperbaruhi dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pemutusan hubungan kerja di Pabrik swasta termasuk di dalamnya adalah undang-undang nomor 12/1964 yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur tersendiri BAB XIX dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja dan Penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja dan ganti kerugian di Pabrik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian disusun secara sitematis dan analisis secara kualitatif. Sebagai dasar pijakan dalam membahas permasalahan yang ada, maka digunakan teori tentang perjanjian kerja. Hubungan kerja, kedudukan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ternyata : pemutusan hubungan kerja merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh bila perundingan antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja tidak tercapai kesepakatan, dan hubungan antara pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja sangat erat sekali mengingat akhir dan putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan telah disepakati oleh kedua belah pihak.