{"title":"Sistem Perlindungan Indikasi Geografis: Perbandingan Antara Indonesia dan China","authors":"Triyono Adi Saputro, T. Hartono","doi":"10.37477/sev.v8i1.409","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persaingan pasar global yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha harus memberikan perlindungan dan jaminan atas karya intelektualnya untuk bisa diterima di pasar internasional. Indonesi dan China merupakan negara anggota world trade organization (WTO) yang sudah lama bergabung dalam meramaikan pasar global. Untuk bisa bersaing dan diterima dalam menghasilkan produk, kedua negara tersebut memiliki sistem perlindungan karya intelektual khusus indikasi geografis yang berbeda. Penulisan ini menganalisa mengenai perbedaan diantara kedua negara tersebut dalam penerapan system perlindungan indikasi geografis dengan metode penelitian normative yang didukung dengan data sekunder serta pendekatan yuridis normative sebagai bahan referensi. Indonesia menganut 2 (dua) system yang terdiri dari sistem konstitutif dan deklaratif, sedangkan China menganut system Merek Dagang dan Sistem SAQSIQ (State Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine). Jadi, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda sesuai dengan aturan yang dimiliki dan dikembangkan dengan pedoman yang sama yaitu Perjanjian Trade Related Aspect of intellectually Property right (TRIPs).","PeriodicalId":241926,"journal":{"name":"SAPIENTIA ET VIRTUS","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SAPIENTIA ET VIRTUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.409","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Persaingan pasar global yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha harus memberikan perlindungan dan jaminan atas karya intelektualnya untuk bisa diterima di pasar internasional. Indonesi dan China merupakan negara anggota world trade organization (WTO) yang sudah lama bergabung dalam meramaikan pasar global. Untuk bisa bersaing dan diterima dalam menghasilkan produk, kedua negara tersebut memiliki sistem perlindungan karya intelektual khusus indikasi geografis yang berbeda. Penulisan ini menganalisa mengenai perbedaan diantara kedua negara tersebut dalam penerapan system perlindungan indikasi geografis dengan metode penelitian normative yang didukung dengan data sekunder serta pendekatan yuridis normative sebagai bahan referensi. Indonesia menganut 2 (dua) system yang terdiri dari sistem konstitutif dan deklaratif, sedangkan China menganut system Merek Dagang dan Sistem SAQSIQ (State Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine). Jadi, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda sesuai dengan aturan yang dimiliki dan dikembangkan dengan pedoman yang sama yaitu Perjanjian Trade Related Aspect of intellectually Property right (TRIPs).
随着全球市场竞争的加剧,企业必须为其智力工作提供保护和保障,才能进入国际市场。印度尼西亚和中国是世界贸易组织(WTO)的成员国,它们长期以来一直致力于振荡全球市场。为了在生产产品上取得竞争和接受,这两个国家都有一个特殊的知识产权保护系统,表明它们的地理位置不同。这篇文章分析了这两个国家在采用经辅助数据支持的normative研究方法和normative司法权作为参考材料的应用系统上的差异。印度尼西亚实行2(2)组成组成组成新政和陈述制的制度,而中国采用品牌和SAQSIQ系统(Quality State of Supervision, Inspection and Quarantine)。因此,每个国家都有一个不同的系统,根据其规则,并在类似的指导方针下建立和发展,即贸易关系知识产权权协议(TRIPs)。