{"title":"METODOLOGI FIQH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH","authors":"Arief Aulia","doi":"10.23971/el-mas.v7i2.1428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konstruksi masyarakat yang terdapat suatu tradisi yang tidak mudah dihilangkan yaitu percampuran antara hukum Islam (fiqh) dan budaya lokal atau nuansa sosial yang berkembang di daerah tertentu. Dalam hal ini budaya lokal diartikan lebih spesifik kepada permasalahan sosial yang terjadi, karena dampak yang jelas terjadi dari adanya budaya lokal tersebut adalah pengaruh yang kuat terhadap bentukan karakter sosial masyarakat yang mendiami tempat tertentu. Hal itulah yang menjadi kegelisahan para ahli fiqh di kalangan Indonesia dalam menemukan suatu alternatif hukum yang lebih fleksible dan kontekstual. Fiqh yang dibawa dan disampaikan dari Nabi, kemudian diteruskan para sahabat, tabi’in, kemudian para ulama terasa masih begitu kaku dan tidak selalu sesuai dengan kondisi sosial dan geografis daerah tertentu. Fiqh dipahami oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat formal, sehingga tidak jarang masyarakat merasa terbatasi ruang sosialnya. Fiqih sosial M.A Sahal Mahfudz dibuat untuk mendapatkan suatu solusi atas probem-problem fiqh yang sering menemukan kejumudan dan deadlock (jalan buntu) karena nuansa fiqh klasik yang cendrung formalistik. Dalam konteks kenegaraan, kehadiran fiqh sosial bukan diartikan untuk menandingi hukum positif yang ada, namun merupakan tawaran solutif yang ditujukan kepada umat Islam, dan tidak ada keinginan untuk mempositifkan fiqh sosial tersebut. Keberadaan fiqh sosial itu juga dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural yang berkembang dalam masyarakat. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pergeseran nilai-nilai sosial yang memuncak pada pembenahan fiqh sosial yang baru karena pengaruh dari kebudayaan masyarakat yang terus berubah.Kata kunci: Fiqh Sosial, Hukum Islam, M.A. Sahal Mahfudh","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/el-mas.v7i2.1428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Konstruksi masyarakat yang terdapat suatu tradisi yang tidak mudah dihilangkan yaitu percampuran antara hukum Islam (fiqh) dan budaya lokal atau nuansa sosial yang berkembang di daerah tertentu. Dalam hal ini budaya lokal diartikan lebih spesifik kepada permasalahan sosial yang terjadi, karena dampak yang jelas terjadi dari adanya budaya lokal tersebut adalah pengaruh yang kuat terhadap bentukan karakter sosial masyarakat yang mendiami tempat tertentu. Hal itulah yang menjadi kegelisahan para ahli fiqh di kalangan Indonesia dalam menemukan suatu alternatif hukum yang lebih fleksible dan kontekstual. Fiqh yang dibawa dan disampaikan dari Nabi, kemudian diteruskan para sahabat, tabi’in, kemudian para ulama terasa masih begitu kaku dan tidak selalu sesuai dengan kondisi sosial dan geografis daerah tertentu. Fiqh dipahami oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat formal, sehingga tidak jarang masyarakat merasa terbatasi ruang sosialnya. Fiqih sosial M.A Sahal Mahfudz dibuat untuk mendapatkan suatu solusi atas probem-problem fiqh yang sering menemukan kejumudan dan deadlock (jalan buntu) karena nuansa fiqh klasik yang cendrung formalistik. Dalam konteks kenegaraan, kehadiran fiqh sosial bukan diartikan untuk menandingi hukum positif yang ada, namun merupakan tawaran solutif yang ditujukan kepada umat Islam, dan tidak ada keinginan untuk mempositifkan fiqh sosial tersebut. Keberadaan fiqh sosial itu juga dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural yang berkembang dalam masyarakat. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pergeseran nilai-nilai sosial yang memuncak pada pembenahan fiqh sosial yang baru karena pengaruh dari kebudayaan masyarakat yang terus berubah.Kata kunci: Fiqh Sosial, Hukum Islam, M.A. Sahal Mahfudh
社会结构是一种不容易打破的传统,即伊斯兰法律(fiqh)与某一地区发展起来的地方文化或社会细微差别的混合。这方面更具体社会问题对当地文化的理解,因为明显的影响发生的强大的这些当地文化是影响的形式居住在某些地方的社会角色。这就是为什么印尼的fiqh专家们迫切希望找到一种更灵活、更有背景的法律。Fiqh而从先知,然后转发带来的朋友们,tabi 'in,然后感觉还是那么僵硬,学者们并不总是符合社会和某些地区的地理条件。Fiqh被社会理解作为一个非常正式的社交空间,以免社会很少感到无拘无束。社会Fiqih M . A Sahal语为得到一个解决方案往往发现kejumudan和停顿的fiqh这个probem-problem(死胡同)因为细微fiqh倾向是形式主义的经典佳作。国家的语境中,存在的积极社会fiqh不是意味着要经得住法律的存在,然而是solutif提议针对穆斯林,没有渴望mempositifkan fiqh这个社会。它也受到了社会fiqh sosio-kultural条件存在社会中发展而来的。不是不可能的事会发生在社会价值观的转变升级新的简化了社会fiqh因为不断变化的社会文化的影响。关键词:社会Fiqh伊斯兰法律,M . A . Sahal Mahfudh