{"title":"PENYUSUNAN PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR, PULAU-PULAU KECIL DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DALAM UPAYA BELA NEGARA","authors":"Michael Timothy Tasliman","doi":"10.33172/jpbh.v11i3.1370","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia dengan jumlah pulau menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mencapai 17.491 pulau dimana 111 pulau diantaranya ditetapkan sebagai pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Hal ini tentu merupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut maka dibutuhkan langkah pemantauan dan evaluasi dari hasil inventarisasi sebagai upaya preventif timbulnya permasalahan pertanahan di kemudian hari dan terwujudnya tertib pertanahan. Atas dasar tersebut, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, kepulauan dan wilayah tertentu.","PeriodicalId":292170,"journal":{"name":"Jurnal Pertahanan & Bela Negara","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pertahanan & Bela Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33172/jpbh.v11i3.1370","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia dengan jumlah pulau menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mencapai 17.491 pulau dimana 111 pulau diantaranya ditetapkan sebagai pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Hal ini tentu merupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut maka dibutuhkan langkah pemantauan dan evaluasi dari hasil inventarisasi sebagai upaya preventif timbulnya permasalahan pertanahan di kemudian hari dan terwujudnya tertib pertanahan. Atas dasar tersebut, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, kepulauan dan wilayah tertentu.
据印尼内政部称,印尼是世界上第二长距离沿海地区的国家之一,其岛屿数量已达17491个岛屿,其中111个岛屿根据2017年总统6号的决定被指定为外小岛。这确实是推动这个国家发展的巨大潜力。通过美国农耕总局(general directorate),国家土地发展部(national agriculture and treaty ministry of agriculture)一直在对印尼沿海地区、小岛和外部小岛进行占有、占有和利用。作为这项活动的后续进行,需要对库存进行监测和评估,以防止未来的土地问题和实现土地秩序。在这些基础上,因此农业和布局(ministry of food -土地机构通过控制土地权利理事会,接管国家土地功能,群岛和某些地区有责任执行制定和执行政策和计划,起草规范、标准程序,执行标准,控制,和给予技术指导和监督执行监测、评估和报告在控制土地权利的领域,收购土地的功能,特定岛屿和领土。