SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER

Elly Kristiani Purwendah
{"title":"SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER","authors":"Elly Kristiani Purwendah","doi":"10.23887/glr.v2i1.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nWilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. \n \n \n","PeriodicalId":399663,"journal":{"name":"Ganesha Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ganesha Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/glr.v2i1.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
海上油船油污防护
沿海地区和小岛面积由国家控制,并如1945年《印尼共和国宪法》所规定的那样,充分利用了人民的繁荣。沿海地区和小岛管理并没有给予国家充分的权力和责任,因此,根据社会的发展和需要进行一些章节的完善。印尼环境保护和管理如2009年第32条第32条所述,环境管理管理(UUPPLH)是根据原则进行的;国家责任、可持续性和可持续性、一致性和平衡、一致性、一致性、福利、福利、礼仪、生物多样性、污染、参与、地方智慧、良好的政府治理和区域自治。环境保护和管理包括;规划、利用、控制、维护、监督和执法。环境控制的目的包括政府、地方政府和企业负责人根据其各自的权力、作用和责任实施的预防、应对和恢复。防止污染和/或环境破坏的工具之一包括:环境经济工具、以环境为基础的立法法规、以环境为基础的预算以及其他工具,都符合科学的需要和/或发展。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信