{"title":"SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER","authors":"Elly Kristiani Purwendah","doi":"10.23887/glr.v2i1.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nWilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. \n \n \n","PeriodicalId":399663,"journal":{"name":"Ganesha Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ganesha Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/glr.v2i1.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.