{"title":"Analisis Rencana Pemekaran Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat: Sebuah Skenario","authors":"H. Ardianto, Laila Kholid Alfirdaus","doi":"10.24076/JSPG.2020V2I2.380","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan memaparkan bagaimana skenario pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Disebut skenario karena cara analisisnya bukan berdasarkan dinamika tuntutan pemekaran, melainkan lebih pada bagaimana kesesuaian rencana pemekaran dengan tata regulasi yang ada, terutama UU No 9/2015 tentang Pemerintah Daerah, UU No.6/2014 tentang Desa dan PP Nomor 17/2018 tentang Kecamatan. Argumen artikel ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemekaran kecamatan dan desa di kabupaten Kotawaringin Barat sudah tidak terhindarkan, mengingat luasan wilayah yang terlampau besar menjadi penghambat pembangunan dan pelayanan publik. Hasilnya, setidaknya ada dua skenario yang bisa dilakukan, yakni jangka pendek dengan penataan ulang kecamatan baru dan jangka panjang dengan pemekaran beberapa desa potensial. Dengan dua skenario itu, analisis artikel ini menyuguhkan signifikansi secara praktis bagaimana Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemekaran agar mampu mendapatkan minimal 8 kecamatan.","PeriodicalId":341034,"journal":{"name":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24076/JSPG.2020V2I2.380","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Artikel ini bertujuan memaparkan bagaimana skenario pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Disebut skenario karena cara analisisnya bukan berdasarkan dinamika tuntutan pemekaran, melainkan lebih pada bagaimana kesesuaian rencana pemekaran dengan tata regulasi yang ada, terutama UU No 9/2015 tentang Pemerintah Daerah, UU No.6/2014 tentang Desa dan PP Nomor 17/2018 tentang Kecamatan. Argumen artikel ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemekaran kecamatan dan desa di kabupaten Kotawaringin Barat sudah tidak terhindarkan, mengingat luasan wilayah yang terlampau besar menjadi penghambat pembangunan dan pelayanan publik. Hasilnya, setidaknya ada dua skenario yang bisa dilakukan, yakni jangka pendek dengan penataan ulang kecamatan baru dan jangka panjang dengan pemekaran beberapa desa potensial. Dengan dua skenario itu, analisis artikel ini menyuguhkan signifikansi secara praktis bagaimana Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemekaran agar mampu mendapatkan minimal 8 kecamatan.